banner 728x250
Hukum  

37 Narapidana Risiko Tinggi Jatim Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan

NUSAKAMBANGAN, Actanews.id  –Sebanyak 37 warga binaan kategori risiko tinggi asal Jawa Timur resmi dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Security di Pulau Nusakambangan, Minggu (28/7). Mereka berasal dari Lapas Kelas I Madiun, Lapas Kelas I Surabaya, Lapas Lamongan, dan Lapas Pamekasan.

Kepala Kantor Wilayah Pemasyarakatan Jawa Timur, Kadiono, menjelaskan bahwa para narapidana tersebut dipindah karena dinilai membahayakan keamanan serta berpotensi merusak program pembinaan di lapas asalnya.

“Mereka masuk kategori high risk berdasarkan asesmen, penyidikan, dan penyelidikan. Ini bentuk komitmen kami untuk mensterilkan lapas dan rutan dari narkoba, HP, dan segala bentuk pelanggaran,” tegas Kadiono.

Proses pemindahan dilakukan oleh tim gabungan dari Ditjen Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Jatim, dan Polda Jatim. Kadiono juga menekankan bahwa siapa pun yang melanggar aturan, baik warga binaan maupun petugas, akan diberi sanksi tegas.

Kepala Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, Irfan, menyampaikan bahwa 37 narapidana tersebut kini ditempatkan di beberapa lapas di Nusakambangan, seperti Lapas Karang Anyar, Gladakan, Ngaseman, dan Lapas Besi. Mereka akan menjalani program pembinaan dan pengamanan khusus sesuai tingkat risiko.

“Pembinaan dilakukan bersama Bapas Nusakambangan melalui asesmen perubahan perilaku. Harapannya, mereka bisa berubah dan berperan aktif dalam pembinaan,” ujar Irfan.

Langkah pemindahan ini merupakan bagian dari program akselerasi reformasi pemasyarakatan yang dicanangkan Menkumham Agus Andrianto dan Dirjen Pemasyarakatan, Mashudi.

“Hingga kini, hampir 1.100 narapidana high risk dari berbagai wilayah telah dipindahkan ke Nusakambangan,” pungkas Irfan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *