banner 728x250

LKBH UNTAG Banyuwangi Siap Jalankan Bantuan Hukum Gratis, Usai Lolos Re-Akreditasi Nasional

SURABAYA, Actanews.id  – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Banyuwangi resmi siap menjalankan layanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat, setelah dinyatakan lolos re-akreditasi nasional oleh Kementerian Hukum.

Hal ini disampaikan dalam acara Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2025 yang digelar oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Kamis (17/4/2025), di Ruang Raden Wijaya, Jalan Kayoon, Surabaya. Kegiatan ini juga dirangkai dengan pembinaan dan koordinasi para pelaksana bantuan hukum se-Jawa Timur.

Acara dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, A.K.S., S.H., M.H., yang menegaskan bahwa bantuan hukum adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keadilan bagi warga negara, terutama masyarakat miskin dan kelompok rentan.

Bantuan hukum bukan sekadar kewajiban negara, melainkan panggilan kemanusiaan,” tegas Haris.

Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Selain penandatanganan kontrak, acara ini juga menjadi wadah diskusi strategis antar Pusat Bantuan Hukum (PBH) se-Jawa Timur, membahas berbagai tantangan seperti pendanaan, penguatan SDM, dan sinergi lintas sektor.

Perwakilan LKBH UNTAG Banyuwangi, Saleh, S.H., menyatakan bahwa pihaknya siap menjalankan mandat tersebut setelah melalui proses re-akreditasi pada 2024 dan dinyatakan lolos verifikasi nasional.

“Dengan ditandatanganinya kontrak kerja ini, kami siap melayani bantuan hukum gratis kepada masyarakat sesuai petunjuk teknis yang berlaku,” ujar Saleh.

Ia juga menyampaikan bahwa di Banyuwangi terdapat lima OBH (Organisasi Bantuan Hukum) terakreditasi yang siap bersinergi untuk memastikan hak-hak hukum masyarakat terpenuhi.

Dalam arahannya, Haris Sukamto mengingatkan seluruh PBH untuk tidak hanya mengejar kuantitas kasus, namun juga memperhatikan kualitas layanan.

“PBH harus hadir sebagai pembela hak masyarakat dengan menjunjung tinggi profesionalitas dan integritas,” tutupnya.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan terbentuk ekosistem bantuan hukum yang kuat, berkualitas, dan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat, khususnya mereka yang paling membutuhkan perlindungan hukum. (Rag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *