Gesah Bareng Satgas Saber Pungli, Wakapolresta Banyuwangi Tegaskan Larangan Pungutan Liar di Lembaga Pendidikan

Actanews.id – Satgas Saber Pungli Banyuwangi menggelar sosialisasi dan diskusi interaktif di Hall Room El-Royal Banyuwangi. Acara yang berlangsung Kamis Kamis (1/8/2024) ini, dihadiri oleh Kepala Madrasah Negeri, Kepala SMAN dan SMPN, serta Kepala SDN di Kecamatan Banyuwangi beserta Bendahara sekolah.

Dalam acara ini, Wakapolresta Banyuwangi sekaligus Ketua Satgas Saber Pungli, AKBP Dewa Putu Eka D, S.I.K., M.H., menekankan pentingnya menghindari praktik pungutan liar di lembaga pendidikan. “Sebagai pendidik dan tenaga kependidikan, kita harus memastikan setiap pungutan didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan keputusan bersama yang telah disepakati,” ujarnya.

Pembentukan Satgas Saber Pungli sendiri merupakan upaya pemerintah untuk memberantas pungutan liar, sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang menegaskan seluruh instansi untuk menghentikan praktik ini. Satgas ini mulai aktif di Banyuwangi sejak 2017 berdasarkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016.

AKBP Dewa menegaskan, praktik pungutan liar telah merusak tatanan kehidupan bermasyarakat dan bernegara. “Pungli menghambat pembangunan dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap instansi negara. Oleh karena itu, pemberantasannya harus dilakukan secara tegas dan terpadu,” katanya.

Diskusi yang berlangsung gayeng ini menghadirkan narasumber dari Polresta Banyuwangi, yang memaparkan secara komprehensif berbagai bentuk korupsi, pungli, dan gratifikasi. Sebagai moderator, Hakim Said, S.H. dari Rumah Kebangsaan, memandu jalannya diskusi dengan baik.

Kompol Toni, Kasat Binmas Polresta Banyuwangi, menyatakan, “Tugas polisi adalah mencegah terjadinya korupsi dan pungli melalui sosialisasi. Biasakan yang benar, jangan membenarkan yang biasa.”

Selain itu, diskusi juga membahas penggunaan handphone oleh anak-anak di sekolah. AKBP Dewa menekankan pentingnya tata tertib yang disepakati bersama antara pihak sekolah, komite, dan siswa.

Wakapolresta Banyuwangi juga menyoroti pentingnya pengelolaan anggaran negara di lembaga pendidikan. “Lebih baik lembaga pendidikan menerima dalam bentuk barang daripada harus membelanjakan sendiri,” tegasnya.

Moh. Lutfi, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Banyuwangi, mengingatkan agar setiap pungutan atau sumbangan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, Rizki, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banyuwangi, menjelaskan pentingnya penggunaan dana BOS yang tepat guna dan mengedepankan e-purchasing dalam pengadaan barang dan jasa untuk mencegah penyalahgunaan anggaran.

Rizki juga menambahkan bahwa sumbangan dari pihak ketiga diperbolehkan, asalkan tidak masuk ke rekening pribadi dan tidak terkait langsung dengan kurikulum. “Bantuan dari pihak ketiga yang berupa bangunan dapat dimasukkan ke dalam aset sekolah,” jelasnya.

Dengan sosialisasi ini, diharapkan seluruh lembaga pendidikan di Banyuwangi dapat terhindar dari praktik pungutan liar dan menjalankan fungsinya dengan transparan dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *