Forkopimda Banyuwangi Sepakati Aturan Karnaval dan Sound Horeg, Kreativitas Tetap Jalan, Ketertiban Terjaga

BANYUWANGI, Actanews.id  – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banyuwangi resmi menerbitkan Kesepakatan Bersama untuk mengatur pelaksanaan karnaval Agustusan dan penggunaan sound system atau sound horeg. Kesepakatan ini dihasilkan dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Pemkab Banyuwangi, Jumat (25/7/2025), dan melibatkan berbagai unsur pemerintah, ormas, serta pelaku budaya.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menegaskan bahwa kesepakatan ini bukan untuk melarang, melainkan mengatur demi menjaga kenyamanan dan keamanan publik tanpa mematikan kreativitas masyarakat.

“Kami tidak ingin memberangus hobi dan kreativitas warga. Tapi kami juga harus menjaga agar kegiatan tetap aman, nyaman, dan sesuai dengan nilai-nilai budaya dan agama,” ujar Ipuk.

Kesepakatan tersebut disusun secara kolektif oleh Forkopimda, melibatkan Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra, Danlanal Letkol Laut (P) Muhammad Puji Santoso, Kasdim 0825 Mayor Kav Suprapto, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Hadir pula unsur ormas keagamaan seperti MUI, NU, Muhammadiyah, FKUB, budayawan, kepala desa, dan pengusaha sound system yang tergabung dalam Keluarga Besar Sound System Banyuwangi (KBSB).

Dalam kesepakatan tersebut, karnaval diwajibkan mengangkat tema perjuangan kemerdekaan, budaya dan tradisi lokal, atau inovasi generasi muda dalam bingkai nasionalisme. Tampilan yang melanggar norma agama dan budaya, seperti tarian erotis, dilarang keras.

Sementara untuk penggunaan sound system, ditetapkan sejumlah aturan teknis: maksimal enam set sound system, ambang batas suara di bawah 85 desibel, dan hanya boleh diangkut menggunakan kendaraan pick up.

Kapolresta Banyuwangi menegaskan pihaknya siap menindak tegas pelanggaran sesuai ketentuan hukum.

“Jika ada pelanggaran, kami akan bertindak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Rama Samtama Putra.

Ketua KBSB Mahfud Efendy menyambut baik keputusan tersebut dan siap mendukung pelaksanaan aturan.

“Aturan ini menjadi titik terang. Kami akan patuh, dan kami harap para penyewa juga tertib serta mengikuti kesepakatan ini,” ujarnya.

Kesepakatan ini diharapkan menjadi solusi tengah yang menjembatani semangat ekspresi masyarakat dengan ketertiban dan kenyamanan bersama. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *