Dugaan Pemerasan di Turen, Kuasa Hukum Bantah Keterlibatan Oknum Advokat dan Ajukan Gugatan PMH

Malang, Actanews.id – Dugaan kasus pemerasan yang menyeret seorang oknum wartawan berinisial RH di Desa Jeru, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, menimbulkan polemik dan berkembang menjadi dugaan fitnah serta tuduhan terhadap seorang oknum advokat, Rabu (17/12/2025).

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum berinisial SR dan KK, Rudi Hermanto S.H., angkat bicara. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana yang saat ini diproses aparat penegak hukum.

“Kami selaku tim kuasa hukum telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Kepanjen. Dalam perkara pidana pemerasan tersebut, klien kami SR dan KK dijadikan tersangka, padahal berdasarkan fakta Berita Acara Pemeriksaan (BAP), keduanya tidak terbukti terlibat maupun turut serta dalam dugaan pemerasan yang dilakukan oknum wartawan,” ujar Rudi saat dikonfirmasi.

Rudi menjelaskan, SR merupakan seorang advokat, sementara KK adalah asisten advokat SR. Keduanya berada di bawah naungan Persatuan Advokat Indonesia. Ia menegaskan bahwa pihaknya berkepentingan menjaga kredibilitas dan marwah profesi advokat agar tidak tercemar oleh perkara pidana yang dinilai tidak berdasar.

“Kami mempertahankan kehormatan profesi advokat agar tidak ada stigma negatif maupun kriminalisasi dalam menjalankan tugas profesi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rudi mengungkapkan bahwa sidang perdana gugatan PMH telah digelar pada Selasa, 16 Desember 2025, di Pengadilan Negeri Kepanjen. Gugatan tersebut diajukan terhadap Edin Krisbintoro selaku Kepala Desa Jeru, Kecamatan Turen, sebagai tergugat I, serta RH, warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, sebagai tergugat II.

Ia menambahkan, penggugat I merupakan advokat yang saat itu tengah menjalankan tugas profesional berupa investigasi awal terhadap perkara yang akan ditanganinya. Bersama penggugat II, mereka melakukan pengumpulan data dan informasi terkait permasalahan hukum yang menimpa kliennya.

“Namun tindakan yang dilakukan oleh Kepala Desa Jeru justru diduga menimbulkan fitnah atau laporan palsu terkait pemerasan, yang kini dilaporkan dan ditangani oleh Polres Malang,” ungkap Rudi.

Menurutnya, perbuatan tergugat I diduga melanggar hukum, melanggar hak asasi manusia, serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 16, yang menyatakan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Jeru, Edin Krisbintoro, belum memberikan tanggapan. Saat dikonfirmasi awak media usai keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Kepanjen, yang bersangkutan memilih enggan berkomentar.

(XL)