BANYUWANGI, Actanews.id – Aktivitas produksi hotmix dan readymix milik PT King Beton Nusantara (PT KBN) di Desa Gladag, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi kembali menjadi sorotan publik. Perusahaan yang telah lama beroperasi dengan menjalankan operasional Asphalt Mixing Plant (AMP), diduga belum dilengkapi dokumen Persetujuan Teknis (Pertek) Emisi, yang merupakan syarat penting dalam pengendalian pencemaran udara.
Permasalahan ini mencuat setelah Komunitas Pemerhati Banyuwangi (KPB) di Rogojampi, bersama awak media melakukan penelusuran atas keluhan warga yang tinggal di sekitar lokasi perusahaan. Warga sebelumnya mengeluhkan dampak aktivitas produksi berupa asap dan emisi yang diduga berpotensi menimbulkan gangguan lingkungan serta kesehatan.
Berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan dari pihak terkait, KPB menduga salah satu perusahaan pengolahan hotmix terbesar di Banyuwangi tersebut belum mengantongi dokumen penyesuaian kegiatan AMP.
Petugas Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuwangi, Aji, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari masyarakat dan melakukan peninjauan langsung ke lokasi PT KBN.
“Peninjauan sudah kami lakukan pada seluruh aspek lingkungan. Saat ini kami sedang memproses sanksi administratif yang nantinya menjadi dasar bagi pihak perusahaan untuk melakukan perbaikan dan penyesuaian yang diperlukan,” ujar Aji, Kamis (5/3/2026).
Namun, pernyataan tersebut mendapat respons kritis dari Ketua KPB, Agung Suryawan. Ia menilai kinerja DLH Banyuwangi terkesan lambat, mengingat peninjauan lapangan telah dilakukan lebih dari satu tahun lalu, sementara aktivitas perusahaan terus berjalan.
“Jika benar dokumen penyesuaian operasiional AMP belum dilengkapi, sedangkan kegiatan sudah berlangsung bertahun-tahun, ini jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap regulasi lingkungan,” tegas Agung, Jumat (6/3/2026).
Agung juga menyoroti aturan pengawasan lingkungan yang kini semakin ketat melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 14 Tahun 2024. Regulasi tersebut memperkuat mekanisme pengawasan serta memberikan dasar penjatuhan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga denda dan pencabutan izin bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban dokumen lingkungan.
Menurutnya, dokumen Pertek Emisi juga menjadi salah satu syarat utama untuk memperoleh Surat Kelayakan Operasional (SLO) bagi fasilitas industri yang menghasilkan emisi.
Ia menegaskan KPB akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong tindakan tegas dari pihak berwenang demi melindungi kepentingan masyarakat.
“Kami telah berkomunikasi dan mengadukan hal ini kepada pihak berwenang, agar persoalan ini jelas, demi kepentingan warga serta perbaikan lingkungan,” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris DLH Banyuwangi, Bayu Hadiyanto, menyatakan pihaknya akan menelusuri lebih lanjut persoalan tersebut guna memastikan prosedur pengawasan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, tim KPB dan warga terdampak juga telah mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada manajemen PT KBN, Namun pihak perusahaan tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada PT KBN, namun belum menerima jawaban resmi. (Tim)
