Dishub Banyuwangi Gratiskan Uji Kir Kendaraan Bermotor, 40 Lulus sejak Januari 2024

Actanews.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyuwangi telah melaksanakan kebijakan uji kendaraan bermotor (uji kir) gratis sejak 2 Februari 2024.

Relatif banyak kendaraan roda empat, truck, bus, pick up, dan lainnya telah mengajukan permohonan uji, dan hingga saat sebanyak 40 kendaraan dinyatakan lulus. Beberapa kendaraan tersebut terakhir menjalani uji kir pada tahun 2016 dan bahkan 2009, Rabu (27/3/2023).

Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuwangi, I Komang Sudira, menjelaskan bahwa pelaksanaan uji kir ini sesuai dengan amanat Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang mewajibkan pemilik kendaraan untuk mengikuti uji kir baik secara pribadi maupun perusahaan.

“Mari, manfaatkan uji kir ini dengan baik, karena faktor penentu kecelakaan lalu lintas selain manusia,.juga kelayakan teknis serta kelaikan jalan kendaraan bermotor atau bukti lulus uji kendaraan bermotor,” jelasnya.

“Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan dan kelaikan kendaraan bermotor di Kabupaten Banyuwangi,” lanjut Komang.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuwangi, Basuki, menegaskan bahwa uji kir kendaraan gratis telah dibuka sejak 2 Januari 2024 lalu.

“Untuk kendaraan wajib uji kir dan kendaraan bak terbuka di Banyuwangi untuk uji kir sudah bebas beaya retribusi,” terang Basuki.

Dalam teknis mendaftar, pemilik kendaraan dapat mendaftar beberapa hari sebelum batas akhir uji melalui smart kampung dan aplikasi online lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *