Diduga Tanpa Izin, Penebangan Pohon Peneduh di Jalan MT Haryono Banyuwangi Disorot Warga

BANYUWANGI. ACTANEWS.ID – Aktivitas penebangan pohon peneduh di tepi Jalan MT Haryono, tepatnya di wilayah Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Banyuwangi, menuai sorotan publik. Penebangan tersebut diduga dilakukan tanpa izin resmi dari instansi berwenang.

Jasil pantauan di lokasi pada Selasa (27/1/2026) siang, sejumlah pekerja terlihat menebang pohon di depan Toko Aneka Warna Perkasa dan Syukria Parfume menggunakan gergaji mesin dan peralatan lainnya. Pohon-pohon yang ditebang diketahui merupakan pohon perindang yang ditanam Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sebagai bagian dari program penghijauan kota.

Aksi tersebut menarik perhatian warga dan pengguna jalan karena dinilai mengabaikan fungsi ekologis dan estetika kota. Pohon peneduh memiliki peran penting dalam mengurangi polusi udara, meredam kebisingan, serta melindungi masyarakat dari paparan panas matahari.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, penebangan pohon di jalur hijau dan ruang terbuka hijau tanpa izin resmi dilarang. Pelanggar dapat dikenai sanksi pidana ringan hingga enam bulan kurungan atau denda maksimal Rp50 juta.

Saat dikonfirmasi, Bidang Cipta Karya dan Penataan Ruang/RTH Dinas PU CKPP Kabupaten Banyuwangi menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin penebangan pohon di lokasi tersebut. Hal senada disampaikan Lurah Karangrejo yang memastikan pihak kelurahan tidak memiliki kewenangan serta tidak pernah menerbitkan izin penebangan pohon di jalur jalan raya.

Di sisi lain, para pekerja di lapangan mengaku hanya menjalankan perintah pihak tertentu dan menyebut bahwa urusan perizinan telah diurus oleh pemberi kerja. Namun, hingga kini tidak ada satu pun pihak yang mampu menunjukkan dokumen izin resmi.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan untuk mengusut dugaan penebangan pohon ilegal ini demi menjaga aset lingkungan perkotaan dan kepentingan publik. (rag)