Surabaya, Actanews.id – Nama Komunitas Media Penegak Keadilan’ Sampang (KOMPAK’S) menjadi perbincangan hangat di Kota Pahlawan, Surabaya. KOMPAK’S terancam dilaporkan ke polisi setelah diduga mencatut nama Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) dalam surat audiensi yang ditujukan kepada Polres Sampang.
Surat audiensi tersebut tidak hanya mencatut nama KJJT, tetapi juga sejumlah organisasi pers lainnya. Surat ini memuat nomor surat, sifat penting, dan permohonan audiensi yang menjelaskan pasal demi pasal secara rinci, seolah-olah ditulis oleh seorang ahli hukum, bahkan menyebutkan Perkap Polri. Isi surat tersebut juga mengeluhkan kurangnya transparansi dalam penegakan hukum dan penanganan perkara di Sampang.
KOMPAK’S mengklaim terdiri dari berbagai asosiasi pegiat berita, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Madura (AJM), dan Pewarta Online Sampang (POS). Mereka mengajukan audiensi dengan Kapolres, Kasat Reskrim, Kasie Propam, dan Sie Hukum Polres Sampang untuk membahas dinamika penegakan hukum di wilayah tersebut.
Cara kerja KOMPAK’S yang disebut-sebut mirip dengan advokat, menggunakan tanda tangan dan title SH (Sarjana Hukum) di belakang nama mereka, membuat banyak pihak meragukan keabsahan organisasi tersebut. Lima oknum yang membubuhkan tanda tangan dalam surat tersebut diketahui memiliki jabatan penting di media masing-masing.
Ketua Umum KJJT, Ade S. Maulana, menyatakan kegeramannya atas tindakan KOMPAK’S yang mencatut nama KJJT tanpa izin. Ia mengingatkan agar lebih berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan solidaritas seprofesi untuk kepentingan pribadi.
Ade juga menegaskan menjaga marwah profesi jurnalis yang terikat oleh kode etik jurnalistik berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999. “KJJT akan berkoordinasi dengan Polres Sampang terkait dugaan tindak pidana dalam surat audiensi tersebut demi menjaga nama baik organisasi dan profesi,” tegas Ade, Selasa (30/7/2024).
Kapolres Sampang, AKBP Hendro Sukmono, membenarkan adanya surat audiensi dari KOMPAK’S yang mencatut nama KJJT dan beberapa organisasi pers lainnya. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya tetap melayani segala keluhan atau aduan dari masyarakat tanpa intervensi terhadap pihak-pihak tertentu.
“Kami selalu bersinergi dengan rekan-rekan jurnalis atau organisasi pers lainnya. Terkait dugaan pencatutan nama KJJT, itu sudah bukan kewenangan kami,” ujar AKBP Hendro Sukmono.
Kisruh ini mengingatkan kembali akan pentingnya menjaga profesionalisme dalam profesi jurnalis dan menjauhkan diri dari praktik yang dapat merusak integritas serta kepercayaan publik terhadap media.
(Hunas KJJT)
