BANYUWANGI, Actanews.id – Alih fungsi lahan sawah menjadi kawasan perumahan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Kali ini, lahan seluas kurang lebih dua hektar di Jalan Songgon, Desa Singolatren, Kecamatan Singojuruh, dialihkan fungsikan menjadi kapling perumahan meski diduga belum mengantongi izin lengkap.
Pantauan di lokasi menunjukkan lahan yang sebelumnya berupa area persawahan tersebut kini telah diratakan menggunakan alat berat. Bahkan, di atas lahan itu telah terpasang papan promosi penjualan kapling perumahan.
Salah seorang pihak pengembang perumahan bagian pemasaran saat dihubungi awak media memberikan jawaban yang meraggukan terkait kelengkapan perizinan. Ia menyebut izin kemungkinan sudah ada, namun bukan bagiannya, jadi tidak mengetahui pasti.
“Mestinya sudah ada izinnya, kalau sudah diratakan” ujarnya dengan nada ragu saat dikonfirmasi.
Sementara itu, pihak Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (PU CKPP) Kabupaten Banyuwangi belum memberikan komentar resmi terkait aktivitas pemerataan lahan tersebut.
Ketua Komunitas Pemerhati Banyuwangi (KPB), Agung Surya Wirawan, menegaskan wajib melalui proses perizinan yang lengkap sebelum kegiatan fisik dilakukan.
“Jika lokasi memang masuk zona Lahan Sawah Dilindungi atau LSD, seluruh perizinan harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum ada aktivitas di lapangan. Jka perlu, pengembang sebaiknya memasang papan informasi sebagai bukti perizinan demi menjaga transparansi kepada publik. Tidak boleh kegiatan berjalan lebih dulu, sedangkan perizinannya belum lengkap. tegas Agung saat dimintai tanggapan di Kantor KPB Rogojampi, Kamis (26/2/2026).
“Tentu kami akan menindaklanjuti dugaan ini, karena ini berkaitan dengan dukungan terhadap program ketahanan pangan yang menjadi prioritas Presiden Prabowo. Menjadi kewenangan pihak penegak perda untuk bertindak tegas apabila perizinannya terbukti belum lengkap,” tambahnya.
Hal ini menambah daftar persoalan terkait maraknya alih fungsi lahan pertanian produktif menjadi kawasan perumahan yang belum memiliki kejelasan perizinan. Warga berharap pemerintah daerah juga segera turun tangan untuk melakukan peninjauan dan memastikan seluruh prosedur perizinan telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Tim)
