Actanews.id. – Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) 3 Perkerisan Indonesia mencatatkan sejarah baru dengan penyerahan 102 sertifikat kompeten kepada tenaga kebudayaan perkerisan di Sumenep. Penyerahan sertifikat hasil uji kompetensi perdana ini dilaksanakan pada Kamis, (30/1/ 2025), bertempat di Helmi Art Museum. Acara yang sekaligus menandai peresmian Helmi Art Museum sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK) ini dihadiri oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon, Bupati Sumenep Achmad Fauzi W., serta jajaran Forpopimda Kabupaten Sumenep. Selain itu, turut hadir pula para asesor dan 102 peserta yang berhasil lulus dalam uji kompetensi ini.
Uji kompetensi yang dilakukan LSP 3 Perkerisan Indonesia mencakup tiga skema sertifikasi, yaitu panjak, edukator keris, dan pangrukti (perawat keris). Dari 103 peserta yang mengikuti ujian, sebanyak 102 asesi dinyatakan lulus dan kompeten setelah melalui proses sidang pleno.
Dalam sambutannya, Direktur LSP 3 Perkerisan Indonesia, Agung Guntoro Wisnu, SE, mengungkapkan rasa syukurnya atas keberhasilan tersebut. Ia menekankan pentingnya sertifikasi sebagai bukti kompetensi dan langkah awal untuk membangun tenaga kebudayaan perkerisan yang profesional. “Penyerahan sertifikat ini adalah pencapaian yang membanggakan. Kami berharap masukan dari pihak terkait, seperti Kementerian Kebudayaan dan BNSP, agar LSP 3 Perkerisan terus berkembang,” ujar Agung.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon turut memberikan apresiasi atas pelaksanaan uji kompetensi ini, yang dianggap sebagai langkah konkret dalam membangun sumber daya manusia (SDM) unggul untuk Indonesia Emas 2045. “Pemerintah memberikan peluang luas untuk mencetak SDM dengan kecakapan khusus yang tersertifikasi. Sertifikat ini memperkuat kelembagaan dan harus terus dikembangkan agar lebih banyak tenaga kebudayaan perkerisan yang terlatih dan teruji,” ungkap Fadli Zon.
Beliau juga berharap pada uji kompetensi berikutnya, lebih banyak seniman dan pengrajin keris dari Kabupaten Sumenep dapat ikut serta, sehingga semakin banyak tenaga kebudayaan perkerisan yang diakui secara nasional dan internasional. Sertifikat yang dikeluarkan oleh BNSP melalui LSP 3 Perkerisan Indonesia memiliki pengakuan yang berlaku secara nasional maupun internasional, membuka peluang lebih besar bagi para profesional di dunia kerja. (Ilham)