CAK PAY Resmi Diluncurkan, Warga Malanng Kini Bisa Membayar Tagihan Air Secara Non-Tunai hingga Tingkat Desa

Malang, Actanews.id  — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang resmi meluncurkan CAK PAY (Collector Agen Kanjuruhan–Pay), sistem pembayaran tagihan air berbasis non-tunai yang melibatkan masyarakat sebagai agen kolektor hingga tingkat desa.

Peluncuran CAK PAY merupakan bagian dari upaya Perumda Tirta Kanjuruhan dalam memodernisasi sistem pembayaran, meningkatkan efisiensi operasional, serta mendorong penggunaan transaksi non-tunai di kalangan pelanggan air bersih di Kabupaten Malang.

Melalui program ini, pelanggan dapat membayar tagihan air tidak hanya melalui kanal digital yang telah tersedia, tetapi juga melalui agen kolektor resmi yang berasal dari masyarakat setempat. Skema tersebut diterapkan untuk memperluas akses layanan pembayaran, khususnya bagi warga di wilayah pedesaan yang memiliki keterbatasan akses perbankan dan teknologi digital.

Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan, H. Syamsul Hadi, S.Sos., MM., mengatakan CAK PAY merupakan bentuk kolaborasi antara pemanfaatan teknologi digital dan kearifan lokal dalam pelayanan publik. Kehadiran agen di tingkat desa diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran tagihan air.

“CAK PAY bukan sekadar sistem pembayaran, tetapi juga platform kolaborasi dengan masyarakat. Dengan agen yang tersebar hingga desa, kami ingin memastikan pembayaran tagihan air menjadi lebih mudah, cepat, dan terjangkau,” ujar Syamsul, Jumat (19/12/2025).

Selain mempermudah transaksi, CAK PAY juga membuka peluang usaha bagi warga sebagai agen kolektor serta memperkuat arus kas perusahaan. Perumda Tirta Kanjuruhan menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan program ini guna meningkatkan kualitas layanan air bersih serta mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang. (XL)