SURABAYA, Actanews.id – Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan berlangsung di Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Senin (15/12/2024), sebagai wujud dukungan pemerintah daerah terhadap penegakan hukum yang lebih humanis.
Penandatanganan PKS tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat S.T. Lumban Gaol. MoU ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya Pasal 65 Ayat (1) yang memasukkan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan.
Bupati Ipuk menyampaikan, penerapan pidana kerja sosial diharapkan mampu menghadirkan sistem penegakan hukum yang lebih berorientasi pada rehabilitasi dan reintegrasi pelaku ke tengah masyarakat.
“Dengan diberlakukannya pidana kerja sosial, penegakan hukum tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga membina dan memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri,” ujar Ipuk.
Ipuk menegaskan, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi berkomitmen mendukung penuh implementasi KUHP baru tersebut, termasuk dengan menyiapkan fasilitas, lokasi, serta program kerja yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pidana kerja sosial.
“Kami berharap hukuman ini dapat meningkatkan kesadaran pelaku atas kesalahannya sekaligus memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Agustinus Octovianus Mangotan menjelaskan bahwa penandatanganan PKS ini merupakan langkah awal persiapan penerapan pidana kerja sosial yang akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026.
“Pidana kerja sosial merupakan alternatif hukuman yang menitikberatkan pada rehabilitasi, pembinaan, serta pemberian kesempatan kepada pelaku untuk berkontribusi positif bagi masyarakat,” jelasnya.
Menurut Agustinus, penerapan pidana kerja sosial sepenuhnya menjadi kewenangan hakim. Tidak semua tindak pidana dapat dijatuhi hukuman ini, melainkan terbatas pada tindak pidana ringan sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.
“Misalnya pada kasus pencurian ringan, penganiayaan ringan, dan sejenisnya. Hakim yang akan menilai kelayakannya,” ungkapnya.
Pelaksanaan pidana kerja sosial pun bersifat fleksibel dan menyesuaikan dengan kemampuan serta keterampilan terpidana. Hakim dapat menjatuhkan hukuman berupa sejumlah jam kerja sosial, seperti menjadi petugas kebersihan, atau mengikuti pelatihan tertentu yang diselenggarakan pemerintah daerah.
“Inti dari pidana kerja sosial ini adalah pembinaan, agar terpidana dapat berubah dan kembali menjadi bagian yang produktif di masyarakat,” pungkasnya. (*)
