Brigjen Pol Mukti Juharsa Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba dan TPPU, Direktur Persiba Balikpapan Ditangkap

Jakarta, Actanews.id – Keberhasilan Polri dalam membongkar jaringan peredaran narkoba kembali mendapat apresiasi. Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto (CAP), ditangkap atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan peredaran narkoba. Penangkapan ini menandai komitmen serius Polri dalam memberantas sindikat narkoba di Indonesia.

Operasi ini berawal dari razia narkoba di Lapas Kelas II-A Balikpapan, Kalimantan Timur, yang dilaksanakan pada Kamis (27/2/2025) lalu. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa, mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan, perputaran uang terkait kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah.

Kami telah memblokir dan menyita beberapa rekening atas nama CAP serta rekening lain yang diduga dikuasainya. Dalam dua tahun terakhir, perputaran uang dari rekening-rekening tersebut mencapai Rp241 miliar,” ujar Mukti Juharsa dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).

Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI). Kordinator LAKSI, Azmi Hidzaqi, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menjaga masa depan bangsa dari ancaman narkoba.

“Polri telah membuktikan komitmennya dalam memberantas jaringan narkoba dan TPPU yang terhubung dengan bandar besar seperti Udin, yang telah dipenjara sejak 2017. Ini adalah langkah nyata dalam menindak peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa,” ujar Azmi.

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa kasus ini sejalan dengan program kerja Asta Cita ke-7 yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, yang menitikberatkan pada reformasi hukum serta pemberantasan narkoba, korupsi, dan perjudian.

Kami mengapresiasi Brigjen Pol Mukti Juharsa dan jajaran Mabes Polri yang berhasil mengungkap kasus ini. Ini menunjukkan bahwa Polri tetap dapat diandalkan dalam menjaga negara dari cengkeraman narkoba,” tambahnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *