Jakarta — Tim Percepatan Reformasi Polri menggelar audiensi dan dialog terbuka bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil pada Selasa (25/11/2025) di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Gambir, Jakarta Pusat. Usai pertemuan yang berlangsung sepanjang hari, Wakil Ketua Komite Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra dan Ketua Komite Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie memaparkan sejumlah poin penting hasil diskusi.
Prof. Yusril menjelaskan bahwa Komite menerima berbagai kelompok masyarakat yang menyampaikan aspirasi, kritik, hingga masukan terkait langkah-langkah reformasi kepolisian.
“Agenda hari ini diisi dengan menerima delegasi berbagai ormas dan LSM yang menyampaikan aspirasi, saran, serta kritik kepada Komite Percepatan Reformasi Polri,” ujar Yusril.
Ia merinci, kelompok pertama yang diterima adalah Gusdurian, Setara Institute, dan FKUB. Mereka menyoroti penanganan konflik keagamaan serta dugaan ketidakadilan terhadap kelompok minoritas seperti Syiah dan Ahmadiyah, khususnya dalam praktik penegakan hukum di daerah.
Selanjutnya, Komite berdialog dengan organisasi pendamping korban kekerasan dan lembaga advokasi seperti YLBHI, KontraS, LBH Jakarta, PBHI, serta Vox Populi Institute Indonesia. Kelompok ini memberi masukan mengenai regulasi Polri, aspek operasional, hingga implementasi KUHP dan KUHAP baru.
“Seluruh masukan itu akan kami pelajari, kami diskusikan, dan kemudian kami rangkum sebagai rekomendasi untuk disampaikan kepada Presiden,” tegas Yusril.
“InsyaAllah, Komite bekerja optimal dalam menyerap aspirasi dari seluruh kelompok masyarakat.”
Sementara itu, Prof. Jimly memaparkan pola kerja Komite dalam beberapa hari mendatang. Menurutnya, tugas Komite dibagi menjadi tiga grup untuk mempercepat proses penjaringan aspirasi.
“Hari ini giliran Pak Yusril memimpin pertemuan dengar pendapat. Besok pagi kami bertemu para pimpinan organisasi pers, siangnya dengan para aktivis dan lawyer, dan sorenya dengan LSM yang bergerak di bidang pertambangan dan konflik agraria,” ujarnya.
Jimly menambahkan bahwa rangkaian audiensi akan digelar hingga 9 Desember sebelum Komite mengadakan rapat internal untuk merumuskan rekomendasi final.
“Jika masukannya berkaitan dengan perubahan undang-undang, kami dorong menjadi RUU. Jika bersifat operasional, akan langsung kami rekomendasikan ke internal Polri,” jelasnya.
“Pendapat resmi Komite akan disampaikan setelah keputusan bersama pada bulan kedua.”

Audiensi ini menjadi langkah strategis Tim Percepatan Reformasi Polri dalam menghimpun pandangan dari berbagai elemen masyarakat guna memperkuat agenda reformasi di tubuh Kepolisian.














