banner 728x250

Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Ungkap Kasus Penjualan Miras Ilegal yang Berujung Kematian Pelajar

Banyuwangi, Actanews.id – Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Polda Jatim melakukan penggerebekan di tempat penjual minuman keras ilegal di wilayah Pasar Sumber Ayu, Dusun Sumber Ayu, Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, Selasa (31/12). Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras jenis arak yang dijual oleh seorang pria berinisial ES (53), warga setempat.

Penangkapan ES terkait dengan kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, yakni NH (15), seorang pelajar. Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula ketika tersangka DAPH membeli miras dari ES. Setelah mengonsumsi miras tersebut, DAPH dan teman-temannya terlibat cekcok dengan NH, yang berujung pada penganiayaan brutal terhadap korban.

“Korban mengalami luka berat dan meninggal dunia di lokasi kejadian,” kata Kombes Pol Rama Samtama Putra. Ia menambahkan bahwa penyelidikan terus berlangsung untuk mengungkap lebih dalam peran pihak-pihak yang terlibat dalam insiden ini.

Kasat Narkoba Kompol M. Khoirul, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa puluhan botol miras yang dijual oleh ES berhasil diamankan dalam penggerebekan tersebut. Kompol Khoirul menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku penjualan miras ilegal ini diharapkan dapat memberi efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa depan.

Peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu tindak kejahatan, termasuk penganiayaan, membuat aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas serupa demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.

“Tindakan tegas terhadap pelaku penjualan miras ini merupakan langkah untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Banyuwangi,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *