Jember, Actanews.id – Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jember terus menggencarkan program “Polantas Menyapa”, sebuah inisiatif dari Ditlantas Polda Jawa Timur yang mengedepankan edukasi dan komunikasi langsung antara polisi lalu lintas dengan masyarakat.
Program yang digelar secara rutin di ruang pelayanan SATPAS Polres Jember ini menyasar para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), baik baru maupun perpanjangan. Setiap harinya, petugas memberikan pengarahan terkait tata cara pengurusan SIM, serta menyampaikan pesan-pesan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.
Salah satu petugas Satlantas Polres Jember, Bripka Adi Rachmawan, mengatakan bahwa kegiatan ini tidak hanya berfokus pada penjelasan prosedur administrasi, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat untuk lebih disiplin di jalan.
“Kami selalu mengingatkan pemohon SIM agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas. Kesadaran ini penting, karena banyak kecelakaan terjadi akibat kelalaian dan kurangnya tertib berlalu lintas,” ujar Bripka Adi.
Melalui kegiatan “Polantas Menyapa”, masyarakat juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi langsung dengan petugas. Mereka dapat menanyakan berbagai hal seputar lalu lintas, seperti proses pembuatan SIM, layanan Samsat, hingga aturan-aturan yang sering membingungkan pengguna jalan.
Selain menjadi sarana edukasi, program ini juga berfungsi sebagai jembatan komunikasi dua arah antara polisi dan masyarakat. Dengan adanya interaksi ini, petugas dapat memahami keluhan serta kendala masyarakat di lapangan, sehingga dapat merumuskan solusi yang cepat dan tepat.
“Manfaat dari Polantas Menyapa ini sangat besar. Kami jadi tahu apa yang dirasakan masyarakat, dan masyarakat pun bisa lebih paham aturan serta prosedur yang berlaku,” tambah Bripka Adi.
Melalui pendekatan humanis dan interaktif, Satlantas Polres Jember berharap kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalan sekaligus mempererat hubungan antara polisi lalu lintas dan warga sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
(AR)*














