banner 728x250

Premanisme Resahkan Investor, Raden: Banyuwangi Bisa Kehilangan Peluang Investasi

Banyuwangi, Actanews.id  – Aksi premanisme yang marak terjadi di berbagai daerah Indonesia, termasuk di Banyuwangi, tidak hanya mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), tetapi juga mulai meresahkan kalangan investor. Fenomena ini bahkan telah menjadi sorotan media dan menarik perhatian pemerintah serta aparat kepolisian.

Isu ini mencuat dalam diskusi terbuka yang digelar Rabu, 14 Mei 2025, oleh seorang aktivis Banyuwangi, Raden, bersama sejumlah jurnalis dan pegiat sosial. Dalam pernyataannya, Raden menilai bahwa pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti-Premanisme merupakan langkah penting guna menjamin iklim investasi yang aman dan kondusif.

“Jika sudah membentuk Satgas, pasti dalam upaya memuluskan iklim investasi di Indonesia agar tidak diganggu dan dihalangi dengan motif kekerasan,” tegas Raden.

Lebih lanjut, Raden menyampaikan bahwa premanisme tidak bisa dipisahkan dari dinamika kekuatan politik dan ekonomi. Dalam kondisi ekonomi yang memburuk, menurutnya, aksi premanisme cenderung meningkat, mengisi kekosongan sosial yang ditinggalkan negara.

“Akan ada ketakutan di sudut-sudut kota. Masyarakat dipalak, diancam, bahkan dirampas. Dengan gampang kita bisa melihat bahwa kriminalitas akan meningkat seiring dengan turunnya pendapatan rakyat,” ujarnya.

Raden yang dikenal sebagai aktivis dengan pendekatan filsafat logika ini juga menekankan perlunya pemerintah memahami akar sosial-ekonomi dari maraknya aksi premanisme. Ia menilai, Satgas Anti-Premanisme tidak cukup hanya bersifat represif, tetapi harus mampu mengantisipasi dan menurunkan eskalasi sejak dini.

“Ini harus jadi catatan penting. Pemerintah, khususnya di Banyuwangi, perlu memikirkan bagaimana menciptakan kondisi sosial ekonomi yang dapat mencegah berkembangnya premanisme,” jelasnya.

Di akhir diskusi, Raden memperingatkan bahwa tanpa kepastian hukum dan jaminan keamanan, Banyuwangi terancam kehilangan peluang investasi yang penting bagi pertumbuhan daerah.

“Investor masuk dengan prinsip kepastian hukum dan stabilitas politik. Jika dua unsur itu terpenuhi, maka pemerintah baru bisa dikatakan memberi karpet merah bagi investor,” pungkas Raden.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *