KEDIRI, Actanews.id – Selama bulan Desember 2024, Satresnarkoba Polres Kediri berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan menangkap 16 tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan pil dobel L. Penangkapan tersebut berlangsung dari 1 hingga 26 Desember 2024.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K., melalui Kasihumas Polres Kediri, AKP Sriati, menyatakan bahwa dalam periode tersebut, pihaknya berhasil mengungkap 15 kasus dengan rincian 4 kasus narkoba dan 11 kasus narkotika. Barang bukti yang diamankan meliputi 19,81 gram sabu dan 2.468 butir pil dobel L.
“Selama periode tersebut, Satresnarkoba Polres Kediri mengamankan 16 tersangka dalam 15 kasus ungkap,” ujar AKP Sriati pada Jumat (27/12). Para tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Kediri.
AKP Sriati juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut serta dalam mencegah peredaran narkoba dan narkotika. Ia berharap dengan pengawasan yang lebih ketat, tidak ada lagi remaja yang terlibat dalam penggunaan narkoba. “Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan,” tegasnya.
Sementara itu, KBO Satresnarkoba Polres Kediri Ipda Arief Rachmad Santoso S.H., menambahkan bahwa Polres Kediri akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran narkoba, terutama menjelang tahun baru 2025. “Kami akan memperketat pengawasan dan penindakan, untuk menciptakan wilayah bebas narkoba,” ujarnya.
Ipda Arief juga menyebutkan adanya peningkatan pengungkapan kasus narkoba tahun ini dibandingkan dengan tahun sebelumnya. “Dalam bulan Desember 2024, kami menangani 16 laporan polisi, yang menunjukkan peningkatan signifikan dalam hasil penyelidikan kami,” ungkapnya.
Dengan upaya tersebut, Polres Kediri berkomitmen untuk menciptakan Kabupaten Kediri yang bebas dari peredaran narkoba dan narkotika.