Jember, Actanews.id – Polres Jember terus menunjukkan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat dengan cepat dan profesional, meski harus menghadapi berbagai kendala dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Hal ini ditegaskan oleh Kasat Reskrim Polres Jember melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), IPDA Qori, yang memastikan bahwa semua laporan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pernyataan tersebut disampaikan pada Senin (18/11).
Sebagai salah satu contoh, kasus penganiayaan yang menimpa Ulfahayatul Rokaromah menjadi perhatian serius Unit PPA Sat Reskrim Polres Jember. Berbagai langkah telah dilakukan untuk memastikan penanganan kasus berjalan transparan dan akuntabel.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami telah melakukan Visum Et Repertum terhadap korban sebagai bagian dari pengumpulan bukti,” ujar IPDA Qori.
Selain itu, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak terkait, seperti pelapor Ulfahayatul Rokaromah, saksi Bu Seniman, dan terlapor Tumi. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali informasi mendalam yang diperlukan untuk melengkapi berkas perkara.
“Rencana selanjutnya adalah menggelar perkara guna menentukan peningkatan status kasus dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Setelah itu, kegiatan penyidikan akan dilakukan hingga kasus ini tuntas,” tambahnya.
Namun, IPDA Qori tidak menampik adanya tantangan dalam menyelesaikan kasus-kasus tersebut. Kendala seperti kompleksitas perkara, jumlah laporan yang tinggi, hingga keterbatasan personel penyidik sering kali memengaruhi waktu penyelesaian.
Meski begitu, Polres Jember menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat tetap menjadi prioritas utama dengan mengedepankan profesionalitas dan asas keadilan.
“Kami berkomitmen untuk bekerja sebaik mungkin demi memastikan kepercayaan masyarakat terhadap Polres Jember tetap terjaga,” tutup IPDA Qori.
Dengan pendekatan profesional dan responsif, Polres Jember terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat.
(AR)