Banyuwangi, Actanews.id – Polemik pernyataan salah satu anggota DPRD Banyuwangi yang sempat memicu kegaduhan di media sosial akhirnya menemui titik terang. Ketua Asosiasi Kepala Desa (ASKAB) Banyuwangi, Budiharto, memastikan bahwa persoalan tersebut telah selesai setelah digelarnya mediasi tertutup antara seluruh kepala desa dan anggota DPRD di Gedung Dewan, Senin (…).
Dalam konferensi pers usai mediasi, Budiharto menegaskan bahwa kedatangan puluhan kepala desa ke kantor DPRD bukan untuk memperpanjang persoalan, melainkan menjaga hubungan baik sekaligus meminta penjelasan terkait pernyataan yang telanjur viral.
“Kami datang ke gedung dewan pertama untuk silaturahmi. Kedua, untuk mengklarifikasi pernyataan salah satu oknum anggota dewan yang membuat heboh di medsos,” ujar Budiharto.
Ia menepis isu yang beredar bahwa 80 persen kepala desa di Banyuwangi melakukan pemotongan bantuan dan mendapatkan keuntungan Rp24 juta per transaksi. Tuduhan tersebut dipastikan tidak memiliki dasar.
“Pernyataannya tidak benar. Dasarnya dari mana? Kami juga bingung. Dan setelah kami tanyakan langsung di ruangan, ternyata itu hanya kepeleset lidah. Itu kesimpulannya,” tegasnya.
Budiharto juga mengungkapkan bahwa anggota DPRD bersangkutan, Suwito, telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh kepala desa. Pihak ASKAB dan para kades menerima permintaan maaf tersebut.
“Kita semua pemimpin. Kalau seseorang sudah meminta maaf secara jelas dan terbuka, ya kita terima. Kami lapang dada. Yang penting semua sudah diluruskan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dengan adanya klarifikasi langsung tersebut, persoalan dianggap telah selesai.
“Alhamdulillah sudah clear. Terima kasih kepada teman-teman media dan lembaga yang terus mendukung kami,” imbuh Budiharto.
Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan bahwa mekanisme penyaluran bantuan sosial di Banyuwangi sangat transparan dan tidak memungkinkan adanya praktik pemotongan seperti yang dituduhkan.
“Banyuwangi ini pilot project nasional. Semua sistemnya digital,” jelasnya.
Budiharto membeberkan bahwa proses penyaluran bantuan dilakukan secara sistematis: pihak bank mendatangi kantor desa, penerima dipanggil satu per satu dengan membawa KTP dan KK, pencairan uang didokumentasikan, kemudian dana diserahkan langsung kepada warga.
“Dengan sistem seperti itu, bagaimana mungkin ada potongan? Semua sudah sangat jelas dan terbuka,” tegasnya. (*)














