banner 728x250

Pemkab Banyuwangi Respons Cepat Usulan DPRD: Semua Ponpes Akan Dapat Sosialisasi Keamanan Bangunan

BANYUWANGI, Actanews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi bergerak cepat menindaklanjuti usulan legislatif terkait peningkatan keamanan bangunan pondok pesantren (Ponpes). Melalui Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman Rakyat (PU CKPP), Pemkab akan segera menggelar sosialisasi kepada seluruh Ponpes di Bumi Blambangan.

Langkah ini disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas PU CKPP Banyuwangi sekaligus Kepala Bappeda Banyuwangi, Dr. Suyanto Waspo Tondo Wicaksono, M.Si., atau yang akrab disapa Yayan.

“Minggu depan ada sosialisasi kepada Ponpes-Ponpes se-Kabupaten Banyuwangi,” ungkap Yayan, Kamis (9/10/2025).

Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari usulan Fraksi PKB DPRD Banyuwangi, yang menekankan pentingnya memastikan kualitas dan keamanan bangunan pesantren demi keselamatan para santri.

Sebelumnya, anggota Fraksi PKB DPRD Banyuwangi Dr. Zaki Al-Mubarak, S.Pd.I., M.Si., atau yang dikenal dengan sapaan Gus Dewan, meminta agar Dinas PU CKPP berkolaborasi dengan Kementerian Agama untuk melakukan pendataan dan edukasi kepada seluruh Ponpes di Banyuwangi.

Usulan itu dilatarbelakangi oleh kekhawatiran terhadap potensi terjadinya insiden serupa dengan tragedi robohnya bangunan Ponpes Al-Khoziny, Buduran, Sidoarjo, beberapa waktu lalu.

“Pendataan perlu difokuskan pada perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kami berharap Pemkab dapat memfasilitasi dan mempermudah pengurusan izin PBG bagi Ponpes,” ujar Gus Dewan, anggota Komisi IV DPRD Banyuwangi dari Dapil 6 (Genteng, Glenmore, Kalibaru).

Menurutnya, edukasi terkait standarisasi bangunan aman juga menjadi hal yang sangat penting. Ia menilai masih banyak Ponpes di Banyuwangi yang proses pembangunannya dilakukan secara mandiri oleh pengelola internal pesantren tanpa pendampingan teknis yang memadai.

“Jumlah pesantren di Banyuwangi lebih dari 300. Sebagian besar pembangunannya dikerjakan secara internal, sehingga edukasi soal keamanan konstruksi mutlak dibutuhkan,” tambahnya.

Menanggapi hal itu, Kabid Tata Ruang Dinas PU CKPP Banyuwangi, Bayu Hadiyanto, menegaskan bahwa setiap bangunan wajib memiliki legalitas yang sah untuk menjamin keamanan dan keselamatan.

“Prinsipnya semua bangunan yang berdiri di atas tanah harus memiliki izin, dulu disebut IMB dan sekarang menjadi PBG dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi),” jelas Bayu.

Langkah proaktif Pemkab Banyuwangi ini diharapkan mampu mendorong kesadaran kolektif di lingkungan pesantren mengenai pentingnya keamanan dan legalitas bangunan. Selain sebagai upaya pencegahan bencana konstruksi, kebijakan ini juga menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap keselamatan para santri dan pengasuh di lembaga pendidikan keagamaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *