BANYUWANGI, Actanews.id – Sebanyak 40 petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi melaksanakan operasi penggeledahan mendadak di sejumlah kamar hunian warga binaan, Senin (29/9) malam. Razia ini digelar untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang masuk maupun disimpan di area blok hunian.
Penggeledahan berlangsung mulai pukul 22.00 WIB dengan pengamanan ketat. Setiap warga binaan diperiksa secara menyeluruh, sementara seluruh isi dan sudut kamar hunian mereka diteliti satu per satu oleh petugas.
Kepala Lapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa, menegaskan bahwa fokus utama dari operasi ini adalah pencegahan peredaran dua barang yang dilarang keras di dalam lapas.
“Kami sangat fokus pada dua hal utama, yaitu telepon seluler (handphone) dan narkoba. Kedua barang ini sama sekali tidak boleh berada di lingkungan Lapas,” tegasnya.
Meski tidak ditemukan handphone maupun narkoba, petugas tetap mengamankan sejumlah barang lain yang dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) apabila tetap dibiarkan.
“Alhamdulillah, dari hasil penggeledahan sekitar 90 menit, tidak kami temukan barang berbahaya seperti handphone dan narkoba. Namun, ada beberapa barang yang diamankan karena dikhawatirkan bisa disalahgunakan,” jelas Kalapas.
Menurut Wayan, kegiatan serupa akan terus dilakukan sebagai langkah deteksi dini untuk mencegah potensi gangguan sebelum benar-benar muncul.
“Dengan kondisi blok hunian yang bersih dari barang terlarang, kami berharap Lapas Banyuwangi selalu dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Hal ini penting untuk mendukung pembinaan agar warga binaan bisa kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” pungkasnya.