banner 728x250

KPU Banyuwangi Gelar Sosialisasi Peraturan dan Penyusunan Visi Misi Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024

Banyuwangi, Actanews.id  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi menggelar sosialisasi terkait peraturan KPU Nomor 8/2024 dan persiapan penyusunan visi dan misi bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati pada pemilihan serentak tahun 2024. Acara yang berlangsung di Santika Hotel, Banyuwangi, pada Jum’at (2/8/2024) ini menekankan bahwa visi dan misi yang disusun harus selaras dengan Rencana Program Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

Plh. Ketua KPU Banyuwangi, Enot Sugiharto, dalam sambutan pembukaannya, menyatakan bahwa sosialisasi ini menghadirkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Banyuwangi sebagai narasumber utama. Peserta sosialisasi meliputi pimpinan dan liaison officer (LO) partai politik peserta pemilu, pimpinan organisasi masyarakat seperti PCNU, Muhammadiyah, LDII, Bamag, serta organisasi ekstra kampus seperti PMII, GMNI, HMI, dan IMM.

Dalam acara tersebut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banyuwangi, Anang Lukman Afandi, menegaskan bahwa sesuai amanat UU nomor 10 tahun 2016, pemerintah daerah berkewajiban mendukung suksesnya penyelenggaraan Pilkada 2024. Dukungan tersebut termasuk dalam penyediaan data dan informasi pembangunan daerah yang diperlukan oleh bakal calon.

“Tujuan kegiatan ini adalah agar penyampaian dari para narasumber dapat menjadi acuan bagi calon kepala daerah dalam merumuskan visi dan misinya ke depan,” ujar Anang.

Sosialisasi ini juga bertujuan untuk memberikan informasi kepada partai politik terkait RPJPD, mendorong partisipasi aktif dalam setiap tahapan pemilihan, dan memastikan proses penyelenggaraan pemilihan di Kabupaten Banyuwangi berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip pemilu yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 pasal 2.

Anang juga menyampaikan bahwa tahapan Pilkada 2024 terus berlanjut dan sedang menuju puncaknya. KPU akan membuka pendaftaran bagi bakal calon bupati dan wakil bupati pada 27-29 Agustus, dilanjutkan dengan penetapan calon oleh KPU pada 22 September 2024, dan pengundian nomor urut pada 23 September 2024. Masa kampanye akan berlangsung dari 24 September hingga 24 November 2024.

“Salah satu dokumen persyaratan pencalonan adalah visi misi calon yang harus sesuai dengan RPJPD, berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2024 dan surat edaran dari Kemendagri. Oleh karena itu, KPU mengundang Bappeda dan Kesbangpol untuk memastikan visi dan misi para bakal pasangan calon sesuai dengan RPJPD,” jelas Anang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *