banner 728x250

Ketua Umum DPP LPKSM PATROLI Instruksikan Sweeping Matel yang Meresahkan Masyarakat

Bogor, Actanews.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM PATROLI) mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh anggota dari tingkat DPP, DPW, hingga DPD untuk segera melakukan sweeping terhadap pekerja matel (mata elang) yang dinilai meresahkan masyarakat. Instruksi ini dikeluarkan pada Senin (13/01/2025) oleh Ketua Umum LPKSM PATROLI, H. Sukarman, S.Pd.I., S.H., M.H., melalui grup WhatsApp resmi.

Dalam penyampaiannya, H. Sukarman menekankan pentingnya langkah konkret untuk menanggulangi tindakan-tindakan tidak sah yang dilakukan oleh para mata elang yang sering kali melakukan penarikan kendaraan secara paksa dan melanggar aturan yang berlaku. “Saya menginstruksikan rekan-rekan anggota DPP dan ketua DPW serta DPD untuk bergerak cepat melakukan sweeping di lokasi-lokasi yang diketahui terdapat praktik-praktik tidak sesuai hukum oleh matel-matel ini,” ujar Sukarman.

Langkah sweeping ini dilakukan terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja matel terhadap Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang mengatur bahwa barang yang menjadi objek jaminan fidusia tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotek tanpa prosedur yang benar. Tindakan penarikan unit kendaraan yang tidak sesuai prosedur dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang tersebut.

Dalam upaya perlindungan konsumen, Sukarman menegaskan agar anggota LPKSM PATROLI juga memperhatikan beberapa larangan yang berlaku terhadap pekerja matel atau debt collector, antara lain: tidak boleh melakukan pemaksaan, kekerasan, atau ancaman terhadap debitur, dan tidak boleh menarik kendaraan jika sertifikat fidusia belum diterbitkan secara sah oleh kantor pendaftaran.

Lebih lanjut, tindakan yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat dihukum dengan penjara hingga 9 tahun, serta ancaman pidana lebih berat jika melibatkan kekerasan yang menyebabkan luka berat atau kematian.

Pihak LPKSM PATROLI berharap dengan langkah ini, masyarakat dapat terlindungi dari praktik-praktik yang merugikan, serta memastikan bahwa proses penarikan barang jaminan fidusia dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber: DPP LPKSM PATROLI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *