Actanews.id – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyuwangi menggelar Workshop Bedah Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah pada Kamis (12/12). Bertempat di Aula Haji Kantor Kemenag Banyuwangi, kegiatan ini berlangsung secara hybrid dengan menghadirkan peserta dari kalangan penghulu, kepala Kantor Urusan Agama (KUA), dan staf pencatatan nikah dari seluruh kecamatan di Banyuwangi.
Kepala Kantor Kemenag Banyuwangi, Dr. Chaironi Hidayat, membuka acara dengan menekankan pentingnya adaptasi terhadap aturan baru yang akan berlaku mulai Januari 2025. “Perubahan aturan ini mencerminkan upaya Kementerian Agama untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Penyesuaian ini harus diimplementasikan dengan baik oleh seluruh jajaran terkait,” ujar Chaironi.
Salah satu poin utama dalam PMA terbaru adalah pelonggaran aturan pelaksanaan akad nikah. Menurut narasumber utama, Dr. Amanullah, Ketua Tim Kepenghuluan Kanwil Kemenag Jawa Timur, akad nikah kini dapat dilakukan di luar jam kerja, termasuk pada hari libur.
“Aturan ini memberikan fleksibilitas bagi calon pengantin yang memiliki keterbatasan waktu. Namun, pelaksanaan di luar jam kerja tetap harus memenuhi persyaratan administratif yang berlaku,” jelasnya.
Selain fleksibilitas waktu, PMA 22/2024 juga mendorong penggunaan buku nikah elektronik untuk memastikan kesesuaian data. “Kutipan akta nikah kini harus dicetak berdasarkan data digital untuk menghindari kesalahan. Sistem digitalisasi ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan akurasi pencatatan,” kata Syafaat dari Seksi Bimas Islam.
Aturan baru juga memperketat prosedur perubahan nama pada akta nikah, yang kini membutuhkan penetapan pengadilan sebagai syarat wajib. “Prosedur ini penting untuk menjamin legalitas dan mencegah penyalahgunaan administrasi,” tambahnya.
Workshop ini juga diwarnai diskusi interaktif. Salah satu peserta dari KUA Kecamatan Wongsorejo menanyakan teknis pencatatan nikah di luar wilayah kerja, terutama dalam situasi mendesak. Menanggapi hal ini, Dr. Fathur Rahman dari PD-APRI menjelaskan bahwa penghulu tetap harus mematuhi aturan yang berlaku untuk menjaga akuntabilitas.
Menutup acara, Dr. Chaironi Hidayat mengajak peserta untuk memandang perubahan regulasi ini sebagai peluang meningkatkan kualitas pelayanan. “Mari kita terus belajar dan bekerja sama demi memberikan yang terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.
Workshop ini menjadi langkah awal bagi Kemenag Banyuwangi dalam mempersiapkan implementasi PMA 22/2024 secara maksimal. Dengan pemahaman yang mendalam, pencatatan nikah diharapkan menjadi lebih modern, tertib, dan sesuai kebutuhan masyarakat masa kini.