Jakarta, Actanews.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir. Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (5/12), Kapolri memastikan bahwa bandar dan pengedar narkoba akan menghadapi hukuman maksimal, termasuk penempatan di sel berpengamanan super maksimum.
“Kita sepakat untuk memberikan hukuman maksimal kepada semua pengedar dan bandar yang tertangkap,” ujar Kapolri. Pernyataan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menjadikan pemberantasan narkoba sebagai salah satu prioritas dalam Asta Cita.
Di bawah koordinasi Menko Polhukam Budi Gunawan, Desk Pemberantasan Narkoba yang diketuai Kapolri telah menangani 3.680 kasus dan menangkap 3.965 tersangka hanya dalam waktu satu bulan. Barang bukti yang disita termasuk 1,19 ton sabu, 1,19 ton ganja, dan 370.868 butir ekstasi, dengan total nilai mencapai Rp 2,88 triliun.
Selain itu, aparat juga mengamankan aset senilai Rp 1,05 miliar terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kapolri menyebutkan bahwa 90 dari 291 kampung narkoba yang terdeteksi kini dijadikan prioritas untuk diubah menjadi kampung bebas narkoba melalui program edukasi dan penyuluhan.
Kapolri juga menyoroti maraknya pengendalian narkoba dari balik jeruji. “Kami bersama Kementerian Hukum dan HAM sepakat, pelaku pengedar narkoba akan ditempatkan di fasilitas super-maximum security untuk memotong potensi jual beli narkoba dari dalam lapas,” tegasnya.
Selain penindakan tegas, pemerintah juga mendorong rehabilitasi pengguna narkoba sebagai langkah strategis untuk mengurangi beban lapas. Pemerintah daerah diminta mengalokasikan anggaran untuk membangun fasilitas rehabilitasi yang lebih memadai, sementara tempat hiburan diwajibkan memasang stiker anti-narkoba. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada pencabutan izin usaha.
“Rehabilitasi menjadi solusi utama untuk mengurangi beban jumlah narapidana. Kami juga mengharapkan kerja sama dari masyarakat dan sektor swasta untuk mendukung langkah ini,” jelas Kapolri.
Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya pemberantasan narkoba demi masa depan generasi muda Indonesia. Sebagai bagian dari kampanye anti-narkoba, pemerintah berencana merekrut duta dari kalangan artis dan influencer yang pernah menjadi pengguna narkoba untuk menyampaikan pesan edukasi kepada masyarakat.
“Langkah ini tidak hanya menekan angka penyalahgunaan, tetapi juga menyelamatkan hingga 10 juta masyarakat dari ancaman narkoba,” tutup Kapolri.