banner 728x250

Bapemperda DPRD Banyuwangi Bahas Usulan Raperda Pengelolaan Dana Abadi Daerah dan Siapkan Propemperda 2026

BANYUWANGI, Actanews.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat kerja internal pada Senin, 20 Oktober 2025. Agenda utama rapat kali ini membahas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025, sekaligus melakukan pra-penyusunan Propemperda Tahun 2026.

Dalam rapat tersebut, eksekutif secara resmi mengusulkan satu judul baru Raperda, yaitu Raperda tentang Pengelolaan Dana Abadi Daerah (DAD). Kebijakan ini dinilai strategis sebagai instrumen pembangunan jangka panjang yang berkelanjutan bagi Banyuwangi.

Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan, menjelaskan bahwa rapat kerja internal ini merupakan tindak lanjut atas surat dari Bupati Banyuwangi mengenai tambahan usulan judul Raperda baru tersebut.

“Usulan Raperda dari bupati ini merupakan rancangan peraturan daerah ketiga yang diajukan di luar Propemperda Tahun 2025,” ujar Masrohan, Rabu (22/10/2025).

Politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan Sempu ini menegaskan, setiap pengajuan Raperda di luar Propemperda tidak bisa langsung disetujui begitu saja. Semua usulan tetap harus melewati mekanisme pembahasan internal DPRD, termasuk rapat Bapemperda dan persetujuan seluruh fraksi.

“Prosesnya harus melalui kajian mendalam. Kita menilai urgensi dan kebutuhan mendesak dari usulan tersebut, apalagi waktu dan tahun anggaran 2025 hanya tersisa dua bulan,” jelasnya.

Masrohan menambahkan, dengan waktu yang terbatas, Bapemperda memilih bersikap hati-hati agar setiap produk hukum yang dihasilkan tidak hanya sah secara yuridis, tetapi juga implementatif serta bermanfaat bagi masyarakat.

“Kami pastikan seluruh prosedur dijalankan sesuai ketentuan. Produk hukum yang dihasilkan harus sah secara yuridis dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.

Selain membahas Raperda DAD, Bapemperda juga melakukan sosialisasi awal penyusunan Propemperda Tahun 2026 kepada seluruh anggota DPRD Banyuwangi. Dalam kesempatan itu, Masrohan meminta setiap anggota dewan mengajukan usulan Raperda yang memenuhi syarat dasar pembentukan peraturan daerah.

“Raperda yang diusulkan harus dilengkapi dengan judul, latar belakang, serta kajian filosofis, sosiologis, dan yuridis, termasuk ruang lingkup pengaturan,” ujarnya.

Ia menambahkan, untuk Raperda yang bersifat spesifik dan mengandung muatan lokal, Bapemperda telah menyiapkan formulir khusus yang memuat unsur kearifan lokal sebagai dasar penyusunan.

Lebih lanjut, seluruh anggota Bapemperda telah melakukan diskusi dan penyusunan Propemperda sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Penyusunan Propemperda 2026 harus benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat Banyuwangi, tidak hanya sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjawab tantangan pembangunan daerah,” pungkas Masrohan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *