banner 728x250

Banyuwangi Sosialisasikan PP Nomor 28 Tahun 2025, Dorong Perizinan Usaha Lebih Mudah dan Cepat

Banyuwangi, Actanews.id – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar sosialisasi terkait Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025. Kegiatan ini dihadiri berbagai pelaku usaha dari HIPMI, REI, PHRI, Kadin, hingga Apersi pada Senin (29/9/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (DPU CKPP) Banyuwangi turut menjadi narasumber dengan menyampaikan materi Penilaian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Berusaha Pasca Terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025.

Plt Kepala DPU CKPP Banyuwangi, Dr. Suyanto Waspo Tondo Wicaksono, M.Si., melalui Kabid Penataan Ruang Ir. Bayu Hadiyanto, ST., M.Si., menjelaskan bahwa PP Nomor 28 Tahun 2025 hadir sebagai penyempurnaan dari PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang OSS Berbasis Risiko.

“PP terbaru ini dirancang agar sistem perizinan berjalan lebih mudah, cepat, dan pasti. Salah satunya dengan memudahkan pelaku usaha membaca peta tata ruang melalui OSS,” ungkap Bayu, Rabu (1/10/2025).

Bayu menambahkan, pelaku usaha kini dapat mengecek mandiri kesesuaian lokasi usaha dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) melalui menu Informasi Lokasi Usaha di laman OSS. “Dengan skala hingga 1:5000, pelaku usaha bisa memastikan secara detail mana lokasi yang sesuai atau tidak,” jelasnya.

Adapun tiga poin penting dalam PP Nomor 28 Tahun 2025, yakni:

  1. Penerapan Service Level Agreement (SLA) – setiap tahapan perizinan diberikan batas waktu pelayanan yang jelas.
  2. Kebijakan fiktif-positif – jika otoritas tidak merespons dalam batas waktu SLA, sistem otomatis melanjutkan proses ke tahap berikutnya.
  3. Penyederhanaan proses perizinan UMKM – usaha mikro berisiko rendah bisa memperoleh izin lebih cepat.

Bupati Banyuwangi, Hj. Ipuk Fiestiandani Azwar Anas, S.Pd., M.KP., menilai regulasi ini sebagai wujud komitmen pemerintah memperkuat ekosistem investasi. “Dengan aturan baru ini, pelaku usaha mendapat kepastian hukum sekaligus kemudahan dalam berinvestasi,” ujar Ipuk.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Banyuwangi, Partana, menyebut capaian investasi di Banyuwangi saat ini menempati posisi pertama di wilayah Sekarkijang (eks Karesidenan Besuki dan Lumajang). Dari target Rp4,9 triliun, sudah terealisasi 63 persen, terutama di sektor pariwisata, industri, dan pertanian.

“Bahkan saat ini ada empat negara yang sudah menanamkan investasi, dan satu calon investor tengah menjajaki kerja sama di sektor energi dengan nilai Rp3,7 triliun. Kami terus berupaya meningkatkan layanan agar Banyuwangi semakin menarik bagi investor,” tandas Partana.

Dengan hadirnya PP Nomor 28 Tahun 2025, Pemkab Banyuwangi berharap seluruh pemangku kepentingan dapat beradaptasi dengan mekanisme baru, sekaligus mempercepat tercapainya pertumbuhan ekonomi daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *