Lumajang, Actanews.id – Seorang asisten rumah tangga (ART) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, tertangkap polisi setelah terbukti mencuri emas batangan seberat 10 kilogram milik majikannya. Kasus ini semakin mencengangkan karena uang hasil kejahatan juga digunakan untuk membayar dukun santet guna mencelakai sang majikan.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, mengungkapkan bahwa pelaku utama, Solikha (47), warga Kecamatan Tempeh, tidak bertindak sendirian. Ia bersekongkol dengan tukang kebun majikannya, Khoirul Anam (37), serta seorang tetangga bernama Sukarno Djayadiatma (53).
“Aksi pencurian ini berlangsung selama tiga bulan sejak September 2024. Modusnya adalah menduplikasi kunci lemari dan brankas tempat majikannya menyimpan emas,” ujar Alex dalam konferensi pers di Mapolres Lumajang, Selasa (25/3/2025).
Pada awalnya, Solikha dan Khoirul Anam mencuri dua batang emas yang kemudian dijual ke sebuah toko emas di Lumajang. Namun, bukannya langsung menikmati hasil curian, mereka justru menginvestasikan uangnya di toko tersebut dengan sistem bagi hasil.
“Pencurian pertama dua batang emas, yang diinvestasikan ke toko emas bersama tersangka KA,” tambah Alex.
Merasa aksinya berjalan mulus, Solikha dan Khoirul Anam terus melakukan pencurian hingga jumlah emas yang diambil mencapai enam batang. Uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli perhiasan, barang-barang mewah, hingga disimpan dalam bentuk tunai.
Namun, setelah pencurian keenam, Solikha mulai cemas. Ia takut majikannya menyadari kehilangan emas tersebut.
Ketakutan ini mendorong Solikha mencari cara agar majikannya tidak mengetahui perbuatannya. Ia kemudian meminta bantuan Sukarno untuk mencarikan dukun santet guna membunuh majikannya secara gaib.
Sukarno pun meminta bayaran tinggi untuk menghubungi dukun santet. Karena itulah, Solikha kembali mencuri emas majikannya demi membayar ritual tersebut.
“Namun, setelah disantet, majikan mereka tidak juga meninggal. Sukarno lalu meminta uang lagi untuk membayar dukun tambahan. Hingga akhirnya, total emas yang dicuri mencapai 13 batang atau setara 10 kilogram,” jelas Alex.
Dalam kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk empat keping emas batangan, perhiasan emas, uang tunai, speaker, hingga tujuh unit mobil yang dibeli dari hasil pencurian.
Ketiga tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga dan tidak mudah percaya kepada orang di sekitar, termasuk asisten rumah tangga maupun pekerja lain di rumah. (*)