banner 728x250

187 Kepala Desa di Banyuwangi, Resmi Terima Perpanjangan Masa Jabatan Hingga 8 Tahun

Actanews.id – Sebanyak 187 kepala desa di Kabupaten Banyuwangi secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani. Masa jabatan yang sebelumnya enam tahun kini diperpanjang menjadi delapan tahun. Penyerahan SK ini berlangsung di Pendopo Sabha Swagata pada Kamis (6/6/2024), dan juga mencakup perpanjangan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Banyuwangi.

Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Banyuwangi Sugirah, perwakilan forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda), Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi Mujiono, dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Bupati Ipuk menyatakan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa ini bertujuan untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat. Ia berharap para kepala desa dapat segera melaksanakan program-program yang bermanfaat bagi warga.

“Pengukuhan ini memberikan kekuatan hukum untuk perpanjangan masa jabatan dua tahun. Dengan pengukuhan ini, mereka siap melaksanakan tugas-tugas pemerintahan desa dengan lebih mantap,” ujar Ipuk.

Dalam pidatonya, Ipuk mengingatkan tujuh permasalahan publik yang perlu diselesaikan di tingkat desa, antara lain pendidikan anak miskin, gizi ibu hamil dan balita, akses kesehatan bagi warga miskin, kesejahteraan lansia miskin, dan kelayakan hunian bagi warga miskin.

“Saya juga menekankan pentingnya penanganan sampah dan pengendalian tata ruang di desa. Koordinasi yang baik dengan kecamatan dan jajaran pemkab sangat diperlukan. Semua masalah jika dikomunikasikan dan dikerjakan bersama, inshaallah cepat selesai,” tambahnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banyuwangi, Ahmad Faishol, menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan ini sesuai dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 tentang Desa. Undang-undang ini memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode.

“Sejak berlakunya UU No. 3 Tahun 2024 pada 25 April 2024, masa jabatan kepala desa bertambah dua tahun dari sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun,” jelas Faishol.

Faishol menambahkan bahwa dari 189 desa di Banyuwangi, hanya 187 kepala desa yang menerima SK perpanjangan. Dua desa belum menerima karena satu kepala desa meninggal dan satu lagi sedang menjalani proses hukum.

Ketua Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (ASKAB) yang juga Kepala Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Budiharto, menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung program-program pemerintah kabupaten.

“Tujuh hal yang disampaikan Bu Ipuk akan menjadi pedoman kami dalam menjalankan pemerintahan desa. Selain itu, kami akan terus mendorong seluruh kepala desa untuk berinovasi di wilayah masing-masing,” kata Budiharto.

Dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan para kepala desa dapat lebih fokus dalam menjalankan program-program pembangunan desa yang berkelanjutan dan menyentuh kebutuhan masyarakat secara langsung. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *