banner 728x250

PETAWANGI Desak Bupati Banyuwangi Tertibkan Tambang Ilegal dan Tegakkan Aturan Pertambangan

BANYUWANGI, Actanews.id  –  Perkumpulan Pengusaha Tambang Kabupaten Banyuwangi (PETAWANGI) secara resmi meminta Bupati Banyuwangi untuk menindaklanjuti persoalan pertambangan Galian C yang dinilai semakin tidak terkendali. Dalam surat bernomor 001/PETAWANGI/V/2025 tertanggal 19 Mei 2025, PETAWANGI menekankan pentingnya transparansi, keadilan, dan penegakan hukum di sektor pertambangan mineral bukan logam dan batuan.

Surat yang ditandatangani oleh Ketua PETAWANGI, Rizqi Bagus Pratama, SH, itu merujuk pada Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/349/ΚΕΡ/429.011/2023 tentang pembentukan Tim Terpadu (Timdu) Pembinaan dan Pengawasan Pertambangan. PETAWANGI mendesak agar keputusan tersebut kembali dijalankan secara nyata, dengan pengawasan lapangan yang tegas dan terbuka.

“Sudah saatnya pengusaha tambang yang patuh terhadap regulasi diberikan ruang usaha yang layak dan mendapatkan kepastian hukum,” tulis Rizqi dalam surat tersebut.

Soroti Tambang Ilegal dan Persaingan Usaha Tak Sehat

Dalam suratnya, PETAWANGI menyoroti maraknya praktik pertambangan ilegal di berbagai wilayah Banyuwangi. Aktivitas tambang tanpa izin tersebut dinilai tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Mereka meminta Pemerintah Daerah untuk melakukan pembatasan dan penertiban secara konkret terhadap tambang liar yang semakin menjamur.

PETAWANGI juga menyoroti lambannya proses perizinan resmi yang selama ini justru menyulitkan pengusaha legal. Mereka meminta adanya pendampingan aktif dari pemerintah, mulai dari penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), proses eksplorasi, hingga tahap produksi yang menjadi kewenangan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.

Dorong Kontribusi untuk PAD dan Lingkungan Usaha yang Adil

Organisasi ini menekankan bahwa sektor pertambangan yang dikelola secara legal dan berkelanjutan dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan. Namun hal itu hanya bisa tercapai jika pemerintah mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif dan memperlakukan pengusaha legal secara adil.

“Kami siap bersinergi untuk meningkatkan PAD, asalkan tidak ada lagi pembiaran terhadap tambang liar dan pelaku usaha resmi tidak terus-menerus dipersulit,” tegas Rizqi.

Tembusan ke Pejabat Strategis

Sebagai bentuk keseriusan, PETAWANGI juga mengirimkan tembusan surat tersebut ke sejumlah pejabat strategis, antara lain Kapolresta Banyuwangi, Sekretaris Daerah, Kepala Satpol PP, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Bakesbangpol, Kepala Bapenda, dan Kepala Bagian Hukum Setda Banyuwangi.

Langkah ini menunjukkan bahwa persoalan pertambangan Galian C tidak bisa diselesaikan oleh satu pihak saja, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas sektor untuk menjamin kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan usaha.

Permohonan resmi ini muncul di tengah kekhawatiran masyarakat yang meningkat terhadap dampak lingkungan dari tambang liar serta stagnasi izin resmi yang justru menghambat pelaku usaha kecil dan menengah. PETAWANGI berharap Pemkab Banyuwangi dapat segera merespons aspirasi ini dengan tindakan nyata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *