banner 728x250

Dugaan Pungli di Dinas ESDM Jatim, AMI Desak Gubernur Bertindak Tegas

Surabaya, Actanews.id  – 
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan Izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Dugaan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum Aliansi Masyarakat Independen (AMI), Baihaki Akbar, SE, SH, yang mengaku menerima sejumlah laporan dari konsultan perizinan tambang.

Menurut Baihaki, beberapa konsultan menyampaikan bahwa mereka diminta untuk menyetorkan sejumlah uang di luar biaya resmi kepada oknum tertentu di dinas ESDM agar proses pengurusan izin bisa dipercepat. Permintaan ini disebut sebagai syarat tidak tertulis yang menjadi hambatan serius bagi transparansi perizinan.

“Kami menerima laporan bahwa untuk mendapatkan percepatan proses izin, para pemohon harus memberikan sejumlah uang di luar biaya resmi. Ini merupakan bentuk pungli yang merusak sistem tata kelola pemerintahan,” tegas Baihaki saat ditemui di Surabaya, Selasa (21/5/2025).

Sebagai bentuk keseriusan, AMI telah mengirimkan surat resmi kepada Gubernur Jawa Timur untuk segera mengambil langkah tegas terhadap Kepala Dinas ESDM serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan pertambangan.

“Kami mendesak Gubernur Jawa Timur untuk memberikan sanksi tegas dan segera membenahi sistem di Dinas ESDM. Jangan sampai institusi pemerintahan dijadikan ladang pungli yang merugikan masyarakat dan negara,” lanjut Baihaki.

AMI juga menyoroti bahwa lemahnya pengawasan dan buruknya sistem perizinan turut menjadi pemicu maraknya tambang ilegal di berbagai wilayah Jawa Timur. Kondisi ini dinilai membuka ruang bagi permainan oknum yang merugikan lingkungan dan masyarakat.

“Tambang-tambang ilegal beroperasi tanpa izin dan tanpa mematuhi aturan lingkungan. Ini akan berdampak buruk terhadap ekosistem, menyebabkan kerusakan hutan, pencemaran air, dan potensi bencana,” tambahnya.

Ia menegaskan, pembiaran terhadap praktik ini bukan hanya mengancam integritas birokrasi, tetapi juga keselamatan warga di sekitar lokasi tambang. Karena itu, AMI menuntut adanya reformasi menyeluruh dalam tata kelola perizinan tambang.

“Digitalisasi sistem perizinan harus segera dilakukan agar proses lebih transparan dan tidak mudah disalahgunakan. Kami juga mendorong aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan pungli ini,” ujar Baihaki.

AMI menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan aparat dengan menyerahkan data dan informasi yang dimiliki. “Negara tidak boleh kalah dengan oknum yang menyalahgunakan jabatan. Ini soal integritas, lingkungan, dan hak masyarakat,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas ESDM Jawa Timur maupun dari Gubernur Jawa Timur terkait dugaan pungli tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *