Penulis :

Banyuwangi, Actanews.id – Di Desa Tembokrejo,  Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, dugaan beralih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) menjadi lahan perumahan/kering menuai perhatian serius.

Agung Suryawirawan, seorang aktivis di Banyuwangi menegaskan pentingnya penerapan regulasi dalam pembangunan, untuk melindungi lahan pertanian produktif. Dia juga menyoroti  tindakan dari pihak berwenang terkait pelanggaran aturan alih fungsi lahan pertanian.

Menurut Agung, Pasal 44 Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara tegas mengatur lahan yang sudah ditetapkan sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan, harus dilindungi dan bila mana keadaan darurat bisa dialihfungsikan sesuai dengan prosedur.

“Dengan mengacu pada peraturan yang ada, melanggar aturan alih fungsi lahan pertanian dapat berujung pada sanksi pidana atau denda banyak,” jelas Agung, Senin (11/3/2024).

Lebih lanjut, Agung juga mengkritisi pelaksanaan pembangunan yang ada di lahan tersebut seperti pengurukan saluran irigasi, tanpa pertimbangan dan serampangan, yang akhirnya berdampak banjir terhadap lingkungan dan pemukiman warga sekitar. “Kami akan melaporkan persoalan ini kepada dinas terkait agar segera ditindaklanjuti,” tegas Agung.