Banyuwangi, Actanews.id — Dewan Pers (DP) mengeluarkan penilaian dan rekomendasi sementara terkait pengaduan dari Ketua Divisi Hukum dan Humas Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika (LRPPN BI) Banyuwangi, Agus Dwi Hariyanto, terhadap pemberitaan media online insertnews.co.id.
Pengaduan tersebut merujuk pada artikel berjudul “Ketua APPM, Rofiq Azmy menduga Siapa sajakah sosok Oknum bermain dibalik LRPPN BI Banyuwangi, kok kuat banget. Esensi maklumat BNN dan HAM terasa Terabaikan” yang diterbitkan pada 8 Maret 2025. Dalam pemberitaan itu, LRPPN BI Banyuwangi dinilai tidak optimal dalam menjalankan fungsinya sebagai tempat rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika.
Agus menyatakan, pemberitaan tersebut bersifat menyudutkan karena tidak disertai konfirmasi atau kesempatan klarifikasi dari pihak LRPPN BI. Ia juga menyayangkan bahwa somasi dan pengajuan hak jawab yang dikirimkan tidak direspons oleh redaksi insertnews.co.id.
“Pemberitaan itu tidak berimbang dan cenderung merugikan nama baik lembaga. Tidak ada konfirmasi sebelumnya, dan somasi serta hak jawab kami pun diabaikan,” ujar Agus.
Di sisi lain, Penanggung Jawab Insert News, Raden Teguh Firmansyah, membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa redaksi selalu terbuka terhadap pengajuan hak jawab dari pihak manapun.
“Jangan lebay ya. Kami selalu membuka pintu lebar-lebar untuk hak jawab,” tegasnya, Selasa (13/5/2025).
Terkait somasi yang disebutkan, Raden mengaku tidak pernah menerima surat fisik, melainkan hanya berkas dalam bentuk PDF yang dikirim melalui WhatsApp.
“Kalau surat resmi seharusnya dikirimkan secara fisik, bukan lewat WhatsApp. Yang saya terima hanya file PDF,” pungkasnya.