banner 728x250

USAID ERAT Adakan Rapat Pencegahan Perkawinan Anak di Banyuwangi, Sepakat Terus Lakukan Sosialisasi

 

Banyuwangi, Actanews.id- Pencegahan perkawinan anak menjadi sorotan utama dalam rapat koordinasi yang diadakan oleh United States Agency for International Development (USAID ERAT) melalui zoometing di Kabupaten Banyuwangi pada Kamis (15/02/2024). Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak, seperti Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, dan beberapa pihak lainnya.

Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Sosial PP dan KB Banyuwangi , Henik Setyorini, MSi, mengungkapkan bahwa penanggulangan perkawinan anak merupakan masalah yang kompleks. Hal ini dikarenakan banyak faktor yang mempengaruhi terjadinya perkawinan anak.

Pendapat serupa juga disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi yang diwakili oleh Kasi Bimas Islam. Beliau menjelaskan bahwa Kementerian Agama telah melakukan berbagai upaya pencegahan perkawinan anak melalui program seperti Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUS) yang dilakukan di sekolah-sekolah serta KUA Goes to School, Binwin (Bimbingan Perkawinan) bagi calon mempelai, dan program lainnya.

“Dalam setiap pengajuan perkawinan di bawah umur, kami melakukan pemeriksaan dan pemerian secara menyeluruh di KUA Kecamatan. Jika tetap ingin melangsungkan perkawinan di bawah umur, akan diberikan surat penolakan yang kemudian pihak yang bersangkutan dapat mengajukan dispensasi ke Pengadilan,” ujar perwakilan Kasi Bimas Islam.

Perkawinan anak menjadi topik utama dalam rapat Kepala KUA Kecamatan yang diadakan di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi. Rapat ini juga mengikuti arahan dari rapat koordinasi tentang pencegahan perkawinan anak. Dalam rapat tersebut, semua pihak sepakat untuk bersama-sama melakukan upaya pencegahan perkawinan anak melalui sosialisasi kepada anak-anak agar mereka dapat menjaga diri dan tidak terjun ke dalam perkawinan yang seharusnya belum boleh dilakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *