Actanews.id – Tim Inspektorat Banyuwangi telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap penggunaan Dana Desa (DD) di Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi. Diduga adanya penyelewengan anggaran hingga ratusan juta rupiah yang dilakukan kepala Desa sebelum (AS) mendorong langkah ini.
Kepala Inspektorat Banyuwangi, Marwoto, mengonfirmasi bahwa pengawasan dilakukan melalui Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT). Langkah ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pengawasan serta mengevaluasi kinerja Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
“Pemeriksaan dilakukan terhadap penggunaan DD dan ADD, terutama pekerjaan fisik dan nonfisik secara bertahap,” kata Marwoto, Selasa (30/4/2024).
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan analisis faktor risiko, memfokuskan pada desa dengan anggaran DD besar dan desa yang pernah bermasalah dalam penggunaan DD sebelumnya.
Selain fokus pada kerugian keuangan negara, pemeriksaan juga menyoroti temuan administrasi. Meski temuan administrasi telah diselesaikan, temuan kerugian negara yang harus dikembalikan masih menjadi kendala.
“Tujuan pemeriksaan adalah memastikan kegiatan desa sesuai aturan petunjuk pelaksanaan dan teknis,” lanjut Marwoto.
Hasil pemeriksaan telah dilaporkan kepada Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, dengan rekomendasi kepada kepala Desa Aliyan yang lama (AS).
Marwoto menegaskan bahwa jika dalam 60 hari tidak ada tindak lanjut, masalah ini bisa masuk kategori pidana.