Penulis :

Banyuwangi, actanews.id – Tambang Galian C yang diduga ilegal atau tidak memiliki izin resmi tetap beroperasi tanpa hambatan di wilayah hukum Polresta Banyuwangi, Polda Jawa Timur. Salah satu tambang galian C yang terletak di Dusun Cangkring, Desa Pengatigan, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, masih berani dan terus melakukan pengerukan material pasir dan tanah dengan menggunakan alat berat.

Meskipun telah diberitakan oleh beberapa media online, bahkan masyarakat mengadukan masalah ini, tambang yang berada di pinggir jalan desa itu tetap beroperasi dan terus melakukan aktifitas pengerukan tanah dan pasir menggunakan alat berat, tanpa menghiraukan hukum.

Akibat pengerukan pasir dan tanah tanpa izin yang benar, tentu menimbulkan dampak yang merusak bagi lingkungan sekitarnya.

Tim dari ormas Forum Rogojampi Bersatu (FRB) bersama dengan awak media sudah beberapa kali turun langsung ke lokasi tambang, telah mendapati 2 alat berat ekskavator yang digunakan. Salah satunya sedang melakukan pengerukan, dan beberapa dumptruck pengangkut pasir dan tanah dengan terang-terangan melintas di jalan desa.

Mengenai masalah ini, Agung Bramantyo, aktivis di FRB Banyuwangi mengatakan bahwa, pihak penambang telah merasa kuat dan kebal hukum.

“Sudah sering saya sampaikan, penambangan galian C tanpa izin resmi adalah tindak pidana, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” jelasnya, Minggu (17/12/2023).

Pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipenjara selama 5 tahun dan didenda sebesar Rp100 miliar. Selain itu, pemasok dan penadah material galian C tanpa izin juga dapat dipenjara selama 5 tahun.

Agung menduga ada oknum yang “terkondisikan” oleh pihak pengelola tambang, sehingga operasional tetap berjalan tanpa hambatan. “Kami menyerukan kepada Polresta Banyuwangi untuk segera bertindak tegas dengan menegakkan hukum terkait masalah ini,” pungkas Agung.