banner 728x250

Setelah Lima Bulan DPO, Akhirnya Tersangka Penganiayaan Ditangkap Polsek Puger

Jember, Actanews.id – Setelah melarikan diri selama 5 bulan dan ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang), tersangka penganiayaan terhadap seseorang berinisial EI, akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Puger Polres Jember. Kasus yang terjadi di Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember ini melibatkan tiga pelaku, yaitu HR (33), DN (28), dan AY (39).

Kejadian ini berawal dari penghadangan terhadap EI yang tengah mengendarai motor di jalan dusun Krajan Puger Kulon oleh ketiga tersangka. Pengeroyokan pun tak terhindarkan dan korban diduga menerima perlakuan kekerasan menggunakan “roti kalung”.

Akibat dari pengeroyokan tersebut, EI mengalami luka serius di hidung dan pipi sebelah kiri yang mengakibatkan luka robek dan pendarahan. HR, salah satu pelaku, kemudian melarikan diri dan menjadi Daftar Pencarian Orang oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Puger, AKP Eko Basuki, mengatakan bahwa setelah menjadi DPO selama lima bulan, pihaknya akhirnya berhasil menangkap HR sebagai upaya penegakan hukum untuk memberikan keadilan bagi korban. Ia juga menjelaskan bahwa dua pelaku lainnya, DN dan AY, telah menjalani proses hukuman dan baru saja selesai.

“Keberhasilan penangkapan HR ini dapat terwujud berkat kerjasama antara Polsek Puger dengan masyarakat yang memberikan informasi. Pihak kepolisian akan melanjutkan proses hukum terhadap HR,” ungkapnya, Kamis (11/1/2024).

“Tersangka yang kini berhasil ditangkap akan menghadapi proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” lanjut AKP Eko.

Kapolsek Puger, AKP Eko Basuki juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum dengan melaporkan segala informasi yang dapat membantu mengungkap kasus-kasus di masa mendatang. (AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *