banner 728x250

Satpol PP Banyuwangi Patroli Rutin Ramadhan, Jaga Trantibum dan Sosialisasi SE 2024

Actanews.id – Keluarnya Surat Edaran (SE) dari Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Nomor: 300/369/429.020/2024, mengenai Pengaturan Kegiatan Wisata, Tempat Hiburan, dan Rumah Makan Selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 1445H/2024M, memicu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol.PP) Banyuwangi untuk mengintensifkan kegiatan patroli rutin dan berkala dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum (trantibum), serta melakukan sosialisasi terkait SE 2024 Ramadhan kepada masyarakat.

“Dalam SE terkait bulan Ramadhan, terdapat beberapa aturan yang harus dipatuhi, terutama terkait pembatasan kegiatan usaha hiburan, rumah makan, dan penjualan minuman beralkohol. Kami, Satpol PP Banyuwangi, melakukan patroli trantibum di setiap kecamatan baik siang maupun malam, sambil menyampaikan sosialisasi SE,” ungkap Chandra, Kabid Penegakan Perda, pada Kamis (21/3/2024).

“Bergantian antara Trantib dan Satpol PP, kami secara rutin mendatangi tempat-tempat seperti radio komunitas, karaoke malam, dan penjual minuman keras untuk memberikan sosialisasi dan menempelkan salinan SE,” tambahnya.

Mengenai kehadiran kelompok masyarakat di tempat-tempat yang tercakup dalam aturan SE, dengan melakukan himbauan Penutupan, Chandra menyebutnya sebagai tindakan kepedulian dari masyarakat.

“Jika ada masyarakat yang menemukan pelanggaran SE, kami harap tidak ragu untuk melaporkan kepada kami melalui call center atau datang langsung,” harapnya.

Chandra menegaskan bahwa sosialisasi melalui patroli keliling akan terus dilakukan untuk memastikan penutupan seluruh toko dan tempat hiburan malam di Banyuwangi selama Ramadan.

“Kami berharap para pelaku usaha dapat mematuhi aturan dan menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa,”pungkasnya.

Dalam upaya mendukung kekhidmatan ibadah Ramadhan tahun 1445H/2024M di Kabupaten Banyuwangi, berikut adalah beberapa aturan terkait kegiatan wisata dan hiburan selama bulan suci Ramadhan dalam SE 2024:

1. Destinasi wisata dapat beroperasi dari hari Senin hingga Minggu dengan jam operasional pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Namun, destinasi seperti Ijen, Pantai Boom, Pulau Merah, dan Pantai Cacalan tetap tutup hingga pukul 22.00 WIB.

2. Pengelola destinasi wisata wajib mengumandangkan adzan saat tiba waktu salat (Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya).

3. Tempat karaoke dan hiburan malam harus tutup selama bulan suci Ramadhan. Penjualan minuman beralkohol dilarang selama bulan Ramadhan, baik di tempat hiburan maupun hotel.

4. Pemilik restoran dan warung tetap diperbolehkan beroperasi selama bulan suci Ramadhan dengan menutup bagian depan sebagai tanda penghormatan kepada masyarakat yang sedang berpuasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *