banner 728x250

Ribuan Buku Nikah Dimusnahkan oleh Kantor Kementerian Agama Banyuwangi

Actanews.id – Sebanyak ribuan Blanko NR (Nikah dan Rujuk) berupa Blanko Akta Nikah dan Buku Nikah Kedaluwarsa dimusnahkan secara resmi oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi. Proses pemusnahan dilakukan di halaman KUA Kecamatan Gambiran pada hari Senin (22/4/2024), dan disaksikan oleh kepala kemenag Banyuwangi, Chaironi Hidayat serta Kepala Sub Bagian Tata Usaha, dan ASN pada Seksi Bimbingan Masyarakat Islam.

Blangko dan Kutipan Akta Nikah) stok lama (yang dicetak sebelum tahun 2020) dimusnahkan dengan cara dibakar dan dituangkan dalam berita acara.

Pemusnahan blanko NR dilakukan di halaman KUA Kecamatan Gambiran, yang dipilih karena luasnya area halaman tersebut sehingga tidak mengganggu layanan kantor.

Chaironi Hidayat menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan regulasi terkait blanko NR yang rusak atau kedaluwarsa, sebagai upaya untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, terutama mengingat adanya perubahan format Buku Nikah.

“Kami musnahkan dengan cara dibakar untuk menghindari potensi penyalahgunaan, dan proses ini telah disetujui oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur,” ujarnya.

Salah satu saksi pemusnahan, Syafaat dari Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, menyatakan bahwa proses pembakaran dilakukan hingga blanko tersebut benar-benar musnah menjadi abu. “Kami akan memastikan bahwa semua buku nikah, sejumlah 31.614 pasang, telah benar-benar tidak berwujud buku lagi,” katanya.

Mastur, Kasi Bimas Islam, menegaskan bahwa pemusnahan ini juga mencakup Buku Nikah dan Buku Duplikasi Kutipan Akta Nikah yang tidak terpakai, serta buku nikah yang salah cetak sebelum diserahkan kepada calon mempelai, yang kemudian diganti dengan yang baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *