Actanews.id – Pada Senin hingga Rabu dini hari (25-27 Maret 2024), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Bali menggelar razia terhadap angkutan antar jemput antar provinsi (AJAP) tanpa izin, atau yang dikenal sebagai travel bodong, di wilayah Gilimanuk, Jembrana, Bali. Razia ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan keamanan dan kenyamanan penumpang selama arus mudik dan balik Idul Fitri atau Lebaran 2024.
Kepala Seksi Lalu Lintas BPTD Kelas II Bali, Ni Luh Santi Widyastini, mengungkapkan bahwa sebanyak 21 unit kendaraan diperiksa selama razia, dengan hasil 19 kendaraan ditilang. “Mayoritas pelanggaran yang ditemukan terkait dengan perizinan, termasuk kurangnya kartu pengawasan yang seharusnya dimiliki oleh travel yang beroperasi dengan trayek tertentu,” ungkap Widyastini.
“Tujuan dari razia ini adalah untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi penumpang, serta memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi telah memenuhi persyaratan izin dan layak jalan,” sambungnya.
Dia juga menekankan bahwa mengendarai kendaraan tanpa izin memiliki banyak risiko, termasuk kehilangan jaminan asuransi dan kenyamanan penumpang.
BPTD Kelas II Bali berencana untuk terus melakukan sosialisasi kepada sopir travel dan berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan penindakan di lapangan. Mereka berkomitmen untuk mengintensifkan kegiatan razia ini, terutama saat arus balik mudik Lebaran.
Meskipun demikian, beberapa penumpang sebut saja Ningsih mengakui jika naik travel bodong dianggap lebih efisien dan nyaman dan diantar sampai depan rumah, meslipun tarifnya sama dengan angkutan resmi seperti bus.