Actanews.id – Di tengah perkembangan pesat Kabupaten Banyuwangi, isu bebasnya praktik prostitusi kembali mencuat ke permukaan. Meski pemerintah telah menutup sedikitnya 11 lokalisasi prostitusi, kenyataannya praktik ini tetap beroperasi secara terang-terangan di berbagai lokasi, seperti Padang Pasir Kecamatan Rogojampi dan Sumberloh Kecamatan Singojuruh.
Kondisi ini memicu reaksi keras dari Komunitas Pemerhati Banyuwangi (KPB), yang berdomisili di Rogojampi. Mereka menuding Pemerintah Kabupaten Banyuwangi kurang serius dalam menangani persoalan ini.
Ketua KPB, Agung Suryawirawan, menyatakan bahwa pemerintah seharusnya tidak berdiam diri, melainkan aktif melakukan penertiban sesuai amanat perda yang ada. Bahkan pelaksanaan Perbup Banyuwangi Nomor 45 tahun 2015 tentang Tata Cara Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS, juga dinilai tidak optimal.
“Pemerintah harus menunjukkan komitmen dalam merealisasikan program-program pemberdayaan dan pencegahan. Prostitusi jelas melanggar UU Pasal 298 KUHP, yang mengatur larangan memanfaatkan kegiatan cabul untuk keuntungan pribadi. Ancaman hukuman dapat dikenakan maksimum 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp15 juta,” tegas Agung, Jumat (17/5/2024).
Agung menambahkan bahwa praktek prostitusi yang bebas beroperasi, juga diduga melibatkan oknum tertentu yang menjadikannya sebagai sumber penghasilan tambahan, dengan dalih uang keamanan.
Lebih lanjut, KPB juga menyoroti dugaan praktik prostitusi di hotel, tempat karaoke, dan kos-kosan di Kecamatan Rogojampi.
Terkait tempat kos-kosan, KPB meminta pemerintah kecamatan dan desa untuk memberikan pembinaan dan himbauan kepada pemilik kos-kosan agar mematuhi Perda Banyuwangi Nomor 3 tahun 2013 tentang usaha penyelenggaraan rumah kos.
“Pembinaan yang konsisten pada pemilik usaha kos-kosan/penginapan diperlukan agar aturan tersebut bisa dijalankan dengan baik, sehingga tercipta ketertiban dan berdampak posotif bagi masyarakat,” kata Agung.
Agung juga menekankan praktek prostitusi di lokalisasi maupun di hotel dan kos-kosan, atau tempat karaoke, meski bentuknya berbeda, semua praktik tersebut perlu ditindak tegas oleh aparat terkait.
“Sekarang faktanya, secara nyata terbuka dan praktek prostitusi itu nampak jelas beroperasi bebas. KPB akan mengambil langkah tegas jika pembiaran ini terus berlanjut,” pungkas Agung.