Actanews.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi menggelar upacara dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-60 pada Sabtu (27/04/2024), bertempat di halaman lapas Banyuwangi.
Upacara tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak, Didik Wahyu Tetuka, dan dihadiri oleh pejabat struktural, seluruh pegawai, Paguyuban Ibu-Ibu Pemasyarakatan, dan Warga Binaan.
Kepala Lapas Banyuwangi, Agus Wahono, juga turut serta dalam kegiatan serupa di Lapas Kelas I Surabaya bersama Pimti Pratama Kanwil Kemenkumham Jatim dan kepala unit pelaksana teknis (UPT) Pemasyarakatan se Jawa Timur.
Dalam amanatnya yang disampaikan oleh Tetuka, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, menegaskan pentingnya menjaga kinerja tinggi dan integritas bagi insan Pemasyarakatan.
“Tetaplah menjadi insan Pemasyarakatan yang senantiasa berkinerja tinggi, menjaga integritas, dan berbudaya anti korupsi, serta menyumbang berbagai prestasi seraya menghindarkan diri dari perilaku kurang terpuji,” ujarnya.
Menurut Tetuka, umur Pemasyarakatan yang mencapai 60 tahun bukanlah waktu yang singkat. Perjalanan panjang tersebut menjadi landasan untuk mempersiapkan langkah-langkah dalam menghadapi perkembangan dinamika pidana di Indonesia.
“Pemasyarakatan harus memastikan kehadirannya sebagai bagian subsistem peradilan pidana yang mengawal dari tahap pra-ajudikasi, ajudikasi, hingga pasca ajudikasi,” katanya.
Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI ke-60 dengan tema ‘Pemasyarakatan PASTI Berdampak’ bukanlah kegiatan seremonial semata, melainkan bentuk komitmen untuk menjawab berbagai tantangan ke depan, sesuai dengan arah dan tujuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tetuka juga menyoroti peran sentral Pemasyarakatan dalam penjaminan hak mereka yang dikenakan upaya paksa, pembinaan bagi pelanggar hukum, dan perlindungan masyarakat dari pengulangan tindak pidana.
“Peran besar Pemasyarakatan harus dimanfaatkan secara benar, profesional, dan bertanggung jawab,” pungkasnya.