Banyuwangi, Actanews.id – Lapas Kelas IIA Banyuwangi bekerja sama dengan Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum (YKBH) Sri Tanjung Banyuwangi dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi, menyelenggarakan pendampingan dan penyuluhan hukum, tanpa biaya bagi warga binaan Lapas Banyuwangi, Jumat (23/2/2024).
Acara ini dihadiri oleh 40 tahanan Lapas Banyuwangi dan dipimpin oleh Kepala Lapas Banyuwangi, Agus Wahono., ketua YKBH Sri Tanjung Banyuwangi Siti Nurhayati, serta Ketua LKBH Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi, Saleh bersama tim Advokat masing-masing.
Agus menjelaskan bahwa pendampingan dan penyuluhan hukum merupakan bagian dari hak warga binaan untuk mendapatkan akses informasi hukum, serta merupakan indikator pelayanan prima lembaga tersebut kepada masyarakat. “Kami menyampaikan apresiasi kepada YKBH Sri Tanjung Banyuwangi, LKBH Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi, dan petugas Lapas Banyuwangi atas terselenggaranya kegiatan ini,” ucapnya.
“Dalam jangka waktu yang panjang, saya sangat berharap agar kegiatan yang positif ini untuk dilanjutkan keberadaannya dan tetap terjaga eksistensinya di Lapas Banyuwangi. Dan lebih baik untuk ditingkatkan”, tandas Agus.
Ketua YKBH Sri Tanjung Banyuwangi dan LKBH Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi menegaskan komitmennya untuk membantu tahanan dalam proses hukum, baik sebelum maupun sesudah putusan pengadilan. Mereka mengikuti amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang memberikan akses bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat.
Program pendampingan hukum mencakup berbagai aspek mulai dari proses penyidikan hingga upaya hukum luar biasa seperti kasasi dan PK ke Mahkamah Agung, serta kegiatan nonlitigasi seperti penyuluhan hukum dan konsultasi hukum.
Ketua YKBH Sri Tanjung Banyuwangi menegaskan kesiapan organisasinya untuk memberikan konsultasi dan pendampingan hukum sesuai ketentuan dan persyaratan secara cuma-cuma kepada masyarakat Banyuwangi.
Diharapkan kegiatan ini dapat membantu meningkatkan pemahaman tentang hukum di kalangan warga binaan Lapas Banyuwangi dan berkontribusi positif terhadap proses pembinaan serta pelaksanaan masa pidana di Lapas tersebut.