Actanews.id – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah mengalokasikan dana sebesar Rp258 miliar setiap tahunnya untuk membayar gaji 3.789 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mayoritas dari jumlah pegawai tersebut, sebanyak 97,31 persen atau 3.687 orang, akan ditempatkan di sektor pendidikan dan kesehatan, seperti guru, perawat, dan bidan.
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menegaskan bahwa alokasi anggaran ini merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat, terutama di sektor-sektor krusial seperti pendidikan dan kesehatan. Menurutnya, pendidikan dan kesehatan adalah kebutuhan dasar masyarakat dan kunci utama dalam pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas.
“Pendidikan dan kesehatan adalah sektor wajib, karena merupakan kebutuhan dasar masyarakat sekaligus pilar untuk menyiapkan sumberdaya manusia (SDM) yang baik dan unggul. Pemkab Banyuwangi menyeimbangkan antara program penyiapan SDM ini dengan berbagai program lain, seperti infrastruktur, pertanian, kelautan, UMKM, pariwisata, dan pelayanan publik,” kata Bupati Ipuk, Kamis (02/05/2024).
Lebih lanjut, Bupati Ipuk menjelaskan bahwa para PPPK guru dan tenaga kesehatan akan disebar di berbagai desa di Banyuwangi. Mereka akan ditempatkan di 45 Puskesmas yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten, serta rumah sakit umum daerah (RSUD) dan Puskesmas Pembantu di wilayah-wilayah terpencil.
Sementara itu, para guru PPPK akan ditempatkan di berbagai SD dan SMP yang tersebar di penjuru Banyuwangi, termasuk di daerah-daerah terpencil yang sulit dijangkau. Hal ini diharapkan dapat menjadi pendorong bagi pemerataan layanan pendidikan dan kesehatan di seluruh kabupaten.
Bupati Ipuk juga menekankan bahwa penataan tenaga non-ASN menjadi PPPK merupakan bagian dari upaya pemkab dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai. Dia menyampaikan apresiasi atas pengabdian para tenaga honorer yang telah mengabdi, serta berharap bahwa dengan diangkat menjadi PPPK, semangat mereka untuk bekerja akan semakin bertambah.
Untuk masa depan, Bupati Ipuk menyatakan bahwa upaya penuntasan tenaga honorer yang masih tersisa akan dilakukan dengan mengusulkan formasi PPPK kepada pemerintah pusat. Tujuannya adalah agar semua tenaga honorer dapat menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam waktu yang lebih lanjut.
Dengan demikian, alokasi anggaran untuk gaji PPPK tidak hanya menjadi investasi dalam meningkatkan layanan publik, tetapi juga sebagai langkah konkret dalam memperbaiki kesejahteraan pegawai dan menata tenaga kerja di lingkungan Pemkab Banyuwangi.