Actanews.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi memberikan perlindungan serta dukungan komprehensif bagi remaja korban rudapaksa di salah satu kawasan pantai di Kecamatan Pesanggaran. Upaya tersebut mencakup penyediaan rumah aman untuk korban serta penanggung jawab biaya visum.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Henik Setyorini, menjelaskan bahwa rumah aman telah disiapkan sebagai tempat singgah bagi korban kekerasan tersebut. Pemkab juga akan menanggung semua biaya yang dibutuhkan, termasuk visum, pendampingan psikologis, dan pendampingan hukum.
“Hal ini sesuai dengan aturan yang mengatur tanggung jawab pemerintah daerah terhadap korban kekerasan, terutama kekerasan seksual dan pemerkosaan,” ujar Henik Setyorini pada Minggu (05/05/2024).
Henik menegaskan bahwa pendampingan bagi korban akan dilakukan secara menyeluruh, sesuai dengan perintah langsung dari Ibu Bupati. Pemkab Banyuwangi akan memastikan pendampingan tersebut berlangsung hingga kasus ini selesai ditangani.
Dalam hal biaya yang harus dikeluarkan, Henik memastikan bahwa keluarga korban tidak perlu khawatir. Pemkab akan hadir dalam setiap tahap perjalanan kasus ini, serta menjamin keamanan untuk segala kebutuhan biaya yang diperlukan.
Kasus rudapaksa tersebut telah ditangani oleh pihak kepolisian setempat, yang telah berhasil menangkap dua orang terduga pelaku. Pemkab Banyuwangi akan memastikan bahwa kasus tersebut berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sambil mengutamakan pemulihan kondisi psikis korban.
Dengan demikian, Pemkab Banyuwangi menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan, dukungan, dan keamanan bagi korban serta keluarganya dalam menghadapi situasi yang menantang ini. (*)
[Catatan: Tanggal dan informasi tambahan telah ditambahkan untuk memperjelas konteks berita.]