Penulis :

Banyuwangi, actanews.id-  Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur menghadapi masalah serius terkait banyaknya penambangan ilegal Galian C yang bebas beroperasi di beberapa kecamatan. Data terbaru yang didapat actanews.id, ada dua tambang yang beroperasi bebas yang diduga tanpa izin, di Desa Pengatigan, Kecamatan Rogojampi, dan di Desa Gladag, Kecamatan Blimbingsari.

Hal ini menimbulkan keprihatinan masyarakat setempat terhadap penegakan hukum yang terkesan tutup mata.

Forum Rogojampi Bersatu (FRB), sebuah kelompok aktivis yang turut memperhatikan kelestarian alam dan lingkungan, merasa prihatin atas kebijakan aparat penegak hukum (APH) setempat, yang dinilai lamban dalam menertibkan penambangan diduga ilegal tersebut.

Melihat bahwa penambang melanggar Undang-undang  No.4 Tahun 2009 dan PP. No 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, seharusnya APH melakukan tindakan tegas, demi mencegah kerusakan dan menjaga kelestarian alam lingkungan.

Keberadaan penambangan ilegal ini juga melanggar Pasal 158 UU-RI No.3 Tahun 2020 yang menyebutkan bahwa, “Setiap orang yang melakukan Usaha penambangan tanpa IUP IPR Atau IUPK, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah.” Selain itu, pelaku tambang ilegal juga dapat dikenakan pasal-pasal terkait pengelolaan lingkungan hidup.

Agung, salah satu aktivis fi FRB, menduga ada oknum yang “dikondisikan” oleh pihak pengelola tambang agar operasional tetap berjalan tanpa halangan. “Kami mendesak polresta Banyuwangi untuk segera menindak tegas dengan melakukan penegakan hukum terkait masalah ini,” tegasnya. Jumat, (15/12/2023).

“Kami, masyarakat Banyuwangi berharap agar bupati Banyuwangi, Ipuk Fetiandani sebagai pemimpin daerah, turut memperhatikan  dan tidak mengabaikan  permasalahan ini. Kelestarian alam dan lingkungan harus diutamakan dijaga, demi generasi mendatang. Kami ingin Banyuwangi juga mendapat penghargaan dibidang lingkungan,” pungkas Agung.