banner 728x250

Meski Dishub Banyuwangi Bertindak Tegas, Masyarakat Masih Banyak Melanggar Larangan  Parkir

Banyuwangi, Actanews.id – Ruang parkir di Kota Banyuwangi, Jawa Timur, telah menjadi perhatian publik akhir-akihir ini. Meskipun Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyuwangi telah bertindak tegas menindak pelanggar parkir, tampaknya masih ada masyarakat yang mengabaikan larangan parkir tersebut.

Dishub Banyuwangi sendiri, dalam kegiatan ink bekerja sama dengan tim gabungan, yang secara rutin melakukan razia dan penggembosan ban  pada kendaraan yang melanggar parkir, utamanya  di kawasan Tertib Lalu- lintas (KTL) kota Banyuwangi.

Tindakan ini dilakukan untuk menegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan.

Namun, pada Senin (5/2/2024), Dishub Banyuwangi masih menemukan banyak pelanggaran parkir di jalur Kawasan KTL di Kecamatan Banyuwangi. Salah satu kawasan yang menjadi sorotan adalah di sekitar jalan taman Sritanjung, tepatnya di depan Kantor Mall Pelayanan Publik (MPP). Belasan sepeda motor terlihat terparkir di area tersebut, meskipun telah jelas ada larangan parkir. Pada akhirnya dilakukan tindakan penggembosan pada kendaraan itu.

Nanang Wahyudi, koordinator lapangan Dishub Banyuwangi, menjelaskan bahwa masih ada sebagian masyarakat yang belum memahami tanda larangan parkir, termasuk marka biki-biku (kuning) yang dipasang di jalan sebagai tanda larangan parkir.

“Untuk mengatasi masalah ini, Dishub Banyuwangi rutin melakukan patroli dan memberikan edukasi kepada masyarakat,” jelasnya.

Dalam menegakkan aturan parkir, Dishub Banyuwangi tidak serta merta melakukan penggembosan ban. Mereka memberikan pengumuman, himbauan, dan edukasi kepada pengguna jalan sebelum, akhirnya mengambil tindakan penggembosan.

“Kami memberi waktu hingga 5 menit bagi pemilik kendaraan untuk datang sebelum kami mengambil tindakan penggembosan. Jika pemilik kendaraan tetap tidak mengindahkan peringatan kami, maka tindakan yang sesuai dengan undang-undang akan kami lakukan,” tegas Nanang.

Tim patroli Dishub Banyuwangi fokus pada kawasan tertib lalu lintas di Kota Banyuwangi, termasuk di Jalan Adi Sucipto, PB Sudirman, DI Panjaitan, Jalan Basuki Rahmat, dan sebagainya. Selain itu, mereka juga mengingatkan masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban parkir dengan tidak memarkir di tempat yang dilarang, seperti di jembatan, tikungan jalan, dan pertigaan.

Nanang berharap agar masyarakat juga ikut serta dalam menjaga ketertiban parkir di Kota Banyuwangi ini. “Kami berharap masyarakat dapat membantu memberikan peringatan kepada mereka yang melanggar aturan dengan cara yang baik. Dengan kesadaran bersama, diharapkan ketertiban umum dan lalu lintas di Kota Banyuwangi dapat terwujud secara utuh,” harapnya.

Dengan tindakan tegas Dishub Banyuwangi dalam menegakkan aturan parkir, diharapkan masyarakat akan semakin sadar akan pentingnya mentaati peraturan demi terciptanya ketertiban dan kenyamanan dalam berlalu lintas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *