Banyuwangi, Actanews.id – Ketidakpastian nasib Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di Dusun Krajan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, memicu reaksi keras warga setempat. Bersama Komunitas Pemerhati Banyuwangi (KPB), warga menuntut langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Banyuwangi setelah pertemuan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) belum membuahkan hasil yang memuaskan.
Pada Kamis (17/1/2024) lalu, warga dan KPB menggelar audiensi dengan DLH Banyuwangi untuk membahas kondisi buruk pengelolaan TPST yang telah berdampak negatif terhadap lingkungan sekitar. Hingga kini, tuntutan untuk memindahkan TPS tersebut tak kunjung mendapat kepastian dari pihak pemerintah.
Ramang, salah satu perwakilan warga, menyampaikan kekecewaannya atas buruknya manajemen TPST. “Pengelolaan sampah tidak optimal, menyebabkan penumpukan yang semakin parah. Bahkan, limbah mulai mencemari sumber air warga, terlebih saat hujan,” ungkap Ramang.
Ironisnya, janji dari pihak pemerintah untuk mengangkut sampah secara rutin ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tidak terealisasi secara maksimal. “Sampah malah semakin menumpuk, bahkan lahan di TPS dikeruk untuk menampung sampah yang terus berdatangan,” tambah Ramang, Rabu (23/10/2024) malam.
Agung Surya Wirawan, Ketua KPB, menegaskan bahwa TPST tersebut sudah tidak layak beroperasi. Menurutnya, operasional TPST yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) melanggar aturan yang berlaku. “Jika pemerintah tidak bisa menjamin pengelolaan sampah yang sesuai aturan, maka relokasi TPST menjadi solusi yang paling logis. Jika masalah ini terus berlarut-larut, kami siap menggelar aksi demonstrasi,” tegas Agung.